TAROGONG KIDUL , GARUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Garut menyerahkan Santunan Jaminan kematian (JKM), kepada para Ahliwaris, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Perhubungan Garut, PT. Chang Shin Reksa Jaya, PT. Danbi International, dan PT Pratama Abadi Industri.
Santunan Jaminan Kematian itu, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan di damping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satriyanto, saat Apel Gabungan terbatas di Lapangan Setda Garut, Senin (13/12/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satriyanto menuturkan, Santunan JKM Itu diserahkan kepada ahli waris, TKK Dinas Perhubungan Garut sebesar Rp. 42.00.000, Ahli waris Ai Emim Tenaga Kerja PT Pratama Abadi Industri berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 43.748.560, Ahli waris Sinta Merdekawati Tenaga Kerja PT PT. Chang Shin Reksa Jaya ,untuk Program JKM, JHT, dan JP Sebesar Rp.49.289.490.
“TKK dari Dishub diberikan hanya Jaminan Kematian, karena kepesertaannya hanya JKK dan JKM,”tuturnya.
Sementara Ahli waris Dedah jubaedah Tenaga Kerja PT. Danbi International,mendapatkan santunan sebesar Rp. 74.815.750, selain Santunan manfaat program JKM, JHT dan JP juga 2 anaknya memperoleh Beasiswa hingga Jenjang Perguruan Tinggi (S1), hal ini karena Kepesertaan telah 3 tahun, dan meninggalnya buka dampak hubungan pekerjaan, namun karena sakit.
“Jika meninggal karena kecelakaan hubungan kerja, maka selain mendapatkan santunan 48 kali gaji, 10 juta biaya pemakaman dan santunan berkala total 12 juta juga akan mendapatkan langsung beasiswa untuk 2 Anak Ahli waris , walaupun kepesertaannya baru satu bulan,”ujarnya.
“Semoga manfaat santunan-santunan yang diberikan kepada ahli waris, dan Mudah-mudahan ini bisa membantu dalam kelanjutan kehidupan keluarga dan pendidikan anak serta menekan tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Garut,” tuturnya.
Selain itu Ia berharap, Seluruh pekerja di Wilayah Kabupaten Garut, Pekerja sektor formal maupun pekerja informal dan Tenaga kerja non ASN, bisa segera mendaftar untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.