Modus Jual Minyak Goreng Murah, IRT di Garut Tipu Para Korban 1,9 Miliar 

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

WARTA GARUT– Kepolisian Resor (Polres Garut) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi adalah penjualan minyak goreng di bawah harga standar.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menuturkan, Pelaku berinisial NW (31), merupakan ibu rumah tangga, warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Ia menipu puluhan pedagang minyak goreng, dengan mengiming-imingi harga murah,”tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, Aksi pelaku menipu puluhan pedagang dengan harga minyak goreng di bawah pasaran.

Korban tergiur dan memesan minyak. Pesanan pertama lancar dikirim.

Namun setelah korban memesan lebih banyak, kata dia, minyak goreng yang dipesan tidak kunjung datang.

“Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar,” ujarnya

Ia mengungkapkan, Pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022, katanya. Puluhan korban tersebar di berbagai wilayah antara lain Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat

“Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta,”katanya.

Menurut dia, Pelaku memperoleh minyak goreng dari distributor di kota Tasikmalaya.

“Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah,” ucapnya.

Pelaku, kata dia, memanfaatkan isu minyak goreng yang sudah langka dan harganya naik.

Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susunan Lengkap 26 Wantimpres Prabowo: Ada Rocky Gerung dan Anwar Usman
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026
Riset Terbaru: AI Tingkatkan Minat Siswa terhadap Sains dan Matematika
Lionel Messi Menggila! Argentina Bungkam Austria 2-0 dan Lolos ke 32 Besar
Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah
Banyak Ibu Punya 3 sampai 6 Anak, Putri Karlina Minta Keluarga Mulai Rencanakan Kelahiran
Banyak Anak Terkendala Akta, Putri Karlina Turun Tinjau Program Isbat Nikah
Bupati Garut Harap Sensus Ekonomi 2026 Jadi Solusi Urai Persoalan Ekonomi Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Susunan Lengkap 26 Wantimpres Prabowo: Ada Rocky Gerung dan Anwar Usman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Riset Terbaru: AI Tingkatkan Minat Siswa terhadap Sains dan Matematika

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:59 WIB

Lionel Messi Menggila! Argentina Bungkam Austria 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:39 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah

Berita Terbaru

Ilustrasi Persebaya Surabaya menang 3-1 atas Madura United dalam Derbi Suramadu di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (26/10/2026).

Olahraga

Persebaya vs Madura United 3-1, Bajul Ijo Menang Dramatis

Senin, 26 Okt 2026 - 21:23 WIB

Ilustrasi kondisi langit di wilayah Kabupaten Garut.

GARUT TERKINI

Prakiraan Cuaca Garut Hari Ini 26 Oktober 2026, Cek Potensi Hujan

Senin, 26 Okt 2026 - 06:44 WIB