Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Waktu Kerja ASN Selama Ramadan 1433 H

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam operasional Peralatan Rumah Tinggal Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut No.: 061.2.1530 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H, di Pemerintah Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H di Instansi Pemerintah.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa untuk instansi/unit kerja daerah yang melamar selama 5 hari kerja, berlaku jadwal pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai dengan Jumat, dengan istirahat selama 30 menit dari hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan jam istirahat hari jum’at bertambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang jam 15.30.

Baca Juga :  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Copot Seluruh Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Ini Alasan dan Harapan Barunya

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) _ ataupun _(Work From Office).

Berita Terkait

Halal Bihalal IDI Garut, Bupati Syakur Amin Tegaskan Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan!
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin: Anak Usia 18 Tahun Belum Waktunya Nikah, Fokus Bangun Masa Depan!
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Copot Seluruh Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Ini Alasan dan Harapan Barunya
Wakil Bupati Garut Putri Karlina Sidak Proyek Gorong-Gorong Cisompet, Ini Pesannya untuk Kepala Desa!
Wabup Garut Putri Karlina Hadiri Penyerahan Kode Register Desa: Harap Pemekaran Tingkatkan Pelayanan Publik
Vasco Minisoccer Diresmikan! Ketua DPRD Garut Sebut Inisiatif Swasta Ini Bantu Perkembangan Olahraga Garut 
Wakil Bupati Garut Putri Karlina Puji Pengabdian Letkol Dhanisworo, Sambut Hangat Komandan Baru Kodim Garut
Berita ini 90 kali dibaca
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:43 WIB

Halal Bihalal IDI Garut, Bupati Syakur Amin Tegaskan Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:17 WIB

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:31 WIB

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Copot Seluruh Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Ini Alasan dan Harapan Barunya

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:34 WIB

Wakil Bupati Garut Putri Karlina Sidak Proyek Gorong-Gorong Cisompet, Ini Pesannya untuk Kepala Desa!

Senin, 5 Mei 2025 - 17:31 WIB

Wabup Garut Putri Karlina Hadiri Penyerahan Kode Register Desa: Harap Pemekaran Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!