Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Waktu Kerja ASN Selama Ramadan 1433 H

Sabtu, 2 April 2022 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam operasional Peralatan Rumah Tinggal Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut No.: 061.2.1530 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H, di Pemerintah Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H di Instansi Pemerintah.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa untuk instansi/unit kerja daerah yang melamar selama 5 hari kerja, berlaku jadwal pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai dengan Jumat, dengan istirahat selama 30 menit dari hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan jam istirahat hari jum’at bertambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang jam 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) _ ataupun _(Work From Office).

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kemenag Garut Dorong Kolaborasi Penyuluh untuk Tekan Angka Perceraian
10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya
Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas
9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat
Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:00 WIB

Kepala Kemenag Garut Dorong Kolaborasi Penyuluh untuk Tekan Angka Perceraian

Jumat, 4 September 2026 - 18:47 WIB

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Rabu, 2 September 2026 - 20:54 WIB

Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:03 WIB

9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Berita Terbaru

Ilustrasi pertandingan Chelsea vs Hull City di Stamford Bridge, Sabtu, 12 September 2026

Olahraga

Chelsea vs Hull City Berakhir 2-2, The Blues Gagal Menang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:44 WIB

pengamanan pertandingan Persib vs Persija di Kabupaten Garut, Sabtu, 12 September 2026.

Olahraga

Persib vs Persija, Polres Garut Kerahkan 189 Personel

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

pengumuman OMI Kemenag 2026 tingkat Kabupaten/Kota untuk peserta jenjang MI, MTs, dan MA melalui laman resmi OMI Kemenag.

Garut Hari Ini

Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:41 WIB