Garut : Seorang warga Kampung Bentar Hilir, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, berinisial BH (43 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi 2 (dua) tahun lamanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan olehnya.
Hal ini tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan nomor berkas perkara 405/Pid.B.2023/PN Grt.
Di dalam surat keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Garut menyatakan “Terdakwa BH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.”
Korban yang juga menjadi saksi di dalam persidangan tersebut adalah NF, salah satu karyawan FIFGROUP Cabang Garut. NF menyebutkan hal itu berawal dari temuannya terhadap salah satu oknum berinisial GS yang melakukan perbuatan tidak sesuai regulasi kantor dan meminta GS bertanggung jawab atas tindakannya.
Untuk bernegosiasi, GS selanjutnya mengajak BH ke lokasi kantor FIFGROUP Cabang Garut, Komplek Ruko IBC, Jalan Guntur No.1 Blok A, RW.2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan maksud memintakan keringanan atas perbuatan GS.
Tiba-tiba di tengah negosiasi, BH yang terbawa emosi memukul NF. Akibatnya NF mengalami luka-luka pada wajahnya. “Pada saat GS mengajak BH untuk bernegosiasi dengan saya terjadi perdebatan hingga pada akhirnya saya mendapatkan pukulan dari BH sebanyak satu kali,” kata NF.
Di dalam surat putusan tersebut, melalui hasil Visum et Repertum dengan nomor 445.5/2178.2/RSU/X/2023 NF mengalami pendarahan di daerah lubang hidung dan terdapat keretakan pada gigi geraham korban.
Kepala FIFGROUP Cabang Garut, Yoki Priawan, membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BH di lingkungan kantor tidak pernah dibenarkan.
“FIFGROUP Cabang Garut mendapati adanya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh GS. Melibatkan BH merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan terlebih yang bersangkutan melakukan penganiayaan yang merupakan sebuah tindakan pidana,” kata Yoki sambil menjelaskan bahwa atas perbuatan BH, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Lebih lanjut, Yoki menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan tidak pernah dibenarkan untuk dilakukan dimanapun terlebih di lingkungan kantor.
Segala penyelesaian permasalahan tidak perlu dilakukan dengan tindakan kekerasan fisik yang dapat menyebabkan kerugian baik dari sisi pelaku maupun korban.***
Sumber Berita : rls