Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

Garut : Seorang warga Kampung Bentar Hilir, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, berinisial BH (43 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi 2 (dua) tahun lamanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

Hal ini tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan nomor berkas perkara 405/Pid.B.2023/PN Grt.

Di dalam surat keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Garut menyatakan “Terdakwa BH tersebut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.”

Korban yang juga menjadi saksi di dalam persidangan tersebut adalah NF, salah satu karyawan FIFGROUP Cabang Garut. NF menyebutkan hal itu berawal dari temuannya terhadap salah satu oknum berinisial GS yang melakukan perbuatan tidak sesuai regulasi kantor dan meminta GS bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca Juga :  Wisuda STIKes Karsa Husada: Staf Ahli Bupati Garut Harapkan Lulusan Bantu Perkuat Fasilitas Kesehatan!

Untuk bernegosiasi, GS selanjutnya mengajak BH ke lokasi kantor FIFGROUP Cabang Garut, Komplek  Ruko IBC, Jalan Guntur No.1 Blok A, RW.2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan maksud memintakan keringanan atas perbuatan  GS.

Tiba-tiba di tengah negosiasi, BH yang terbawa emosi memukul NF. Akibatnya   NF mengalami luka-luka pada wajahnya. “Pada saat GS mengajak BH untuk bernegosiasi dengan saya terjadi perdebatan hingga pada akhirnya saya mendapatkan pukulan dari BH sebanyak satu kali,” kata NF. 

Di dalam surat putusan tersebut, melalui hasil Visum et Repertum dengan nomor 445.5/2178.2/RSU/X/2023 NF mengalami pendarahan di daerah lubang hidung dan terdapat keretakan pada gigi geraham korban.

Baca Juga :  Ratusan Warga Antusias! Putri Karlina Gelar Pengobatan Gratis di Desa Mekarmukti!

Kepala FIFGROUP Cabang Garut, Yoki Priawan, membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BH di lingkungan kantor tidak pernah dibenarkan.

“FIFGROUP Cabang Garut mendapati adanya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh GS. Melibatkan BH merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan terlebih yang bersangkutan melakukan penganiayaan yang merupakan sebuah tindakan pidana,” kata Yoki sambil menjelaskan bahwa atas perbuatan BH, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Lebih lanjut, Yoki menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan tidak pernah dibenarkan untuk dilakukan dimanapun terlebih di lingkungan kantor.

Segala penyelesaian permasalahan tidak perlu dilakukan dengan tindakan kekerasan fisik yang dapat menyebabkan kerugian baik dari sisi pelaku maupun korban.***

Sumber Berita : rls

Berita Terkait

Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 
Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat
Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Minggu, 22 September 2024 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!