WARTAGARUT.COM – Polres Garut melalui Jajaran Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (30), warga Purwakarta, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Pelaku diduga beraksi bersama rekannya berinisial E yang kini masih berstatus DPO.
Mereka berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 5564 DAS milik seorang mahasiswa bernama Rama (24), warga Talagasari.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
Saat hendak membawa kabur motor, korban sempat memergoki sehingga pelaku melarikan diri.
“Beruntung, petugas yang sedang berpatroli mendapat laporan warga dan langsung menuju lokasi. Bersama masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kompol Alit, Senin (29/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli, serta kunci leter T lengkap dengan beberapa mata kunci.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial E masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri. Saat ini YS beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kadungora untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah tindak curanmor. ***
Penulis : Soni Tarsoni
















