WARTAGARUT.COM – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan patah tulang kaki kanan seorang pengendara sepeda motor terjadi di jalan Raya Kadungora, tepatnya di Kampung Padisentra, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Garut.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 16.20 WIB. Polsek Kadungora Polres Garut segera merespons dan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang tragis ini.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.SI, melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, SH, menyatakan bahwa korban dalam kecelakaan ini mengalami patah tulang kaki kanan.
Peristiwa ini dimulai ketika sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z-4147-DAC, yang dikendarai oleh Sdr. Mingan Purwoko, sedang dalam perjalanan dari arah Garut menuju Bandung.
Saat melintasi jalan lurus mendatar setelah melewati rel kereta api, tiba-tiba sepeda motor Beat terpeleset dan mengakibatkan jatuh.
Dalam kejadian tersebut, Sdri. Eros Rodita, yang membonceng,, mengalami cedera serius karena kaki kanannya terlindas oleh roda belakang kendaraan truk Mitsubishi dengan nomor polisi D-8931-DM.
Truk ini dikemudikan oleh Sdr. Candra Felani, yang merupakan warga Kecamatan Ciwidey, Bandung.
Akibat dari kecelakaan tersebut, kaki kanan Sdri. Eros Rodita, yang berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya, mengalami patah. Korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Deden Saripin juga mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah melakukan evakuasi kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami sudah mengevakuasi kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut, kerugian materiil dari kejadian tersebut sekitar Rp. 500.000.” Pungkas Kompol Deden Saripin.
Kejadian ini memberikan pengingat pentingnya keselamatan dalam berkendara dan perlunya lebih banyak upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan raya.(soni)***