WARTAGARUT.COM —Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kriminal.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CR (44), warga Kota Bandung, berhasil diamankan bersama seorang terduga penadah, pada Rabu pagi (24/09/2025) di area parkir Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut.
Kasus ini bermula dari laporan Rama (27), warga Kota Bandung, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam-merah miliknya di kawasan Coblong, Bandung.
Beruntung, kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan GPS tracker, sehingga keberadaannya dapat terlacak hingga wilayah Samarang. Korban segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, SH, mengungkapkan, saat dilakukan pengintaian, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi penjualan motor hasil curian. Polisi segera bergerak dan mengamankan CR beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam-merah
-
Seperangkat kunci palsu dan gagang kunci T
-
Peralatan kecil yang biasa digunakan dalam aksi curanmor
-
Barang-barang pribadi milik pelaku
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan seorang terduga penadah yang hendak membeli motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Coblong, Kota Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Samarang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 12 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak berwajib bila mengalami kejadian serupa.
Penulis : Soni Tarsoni