WARTAGARUT.COM – Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, melakukan operasi penertiban knalpot bising dalam rangka memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan menciptakan situasi yang kondusif bagi warga.
Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023, dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Garut.
Operasi penertiban knalpot bising dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman, bersama dengan anggota Polsek Tarogong Kidul. Penertiban ini dilaksanakan di salah satu MA swasta di Kabupaten Garut.
Dalam operasi ini, Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut melakukan tindakan terhadap 5 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman mengatakan bahwa Operasi penertiban knalpot bising ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
selain itu, kata Kompol Alit, operasi ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
“Kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi penertiban knalpot bising akan sementara waktu diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alit.(soni)***