WARTAGARUT.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mencatat capaian positif dalam realisasi pajak daerah tahun anggaran 2025.
Hingga akhir periode penagihan, realisasi pajak daerah mencapai 90,18 persen dari target sebesar Rp326 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut, Idir Irsad, S.IP, mengungkapkan bahwa meskipun belum seluruh sektor pajak mencapai target maksimal, terdapat dua jenis pajak yang justru melampaui target yang ditetapkan.
“Capaian pajak daerah Kabupaten Garut berada di angka 90,18 persen. Dari seluruh jenis pajak, yang melampaui 100 persen adalah pajak hotel dan pajak restoran,” ujar Idir kepada Warta Garut, di Kantor Bapenda kabupaten Garut, Jl. Otista No. 278, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Idir menjelaskan, pajak hotel tercatat mencapai 105,57 persen, sementara pajak restoran bahkan menembus 114,73 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor jasa dan kuliner, yang berdampak langsung pada penerimaan daerah.
“Untuk pajak hotel dan restoran, alhamdulillah capaian di atas 100 persen. Ini menunjukkan geliat ekonomi cukup baik di sektor tersebut,” katanya
Sementara itu, kata Ia, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi masih berada di angka 90,49 persen secara agregat tingkat kabupaten.
Idir mengungkapkan, dari total 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, terdapat hampir 400 desa yang berhasil mencapai pelunasan PBB hingga 100 persen.
Selain itu, 27 kecamatan juga telah menuntaskan target PBB secara penuh.
Namun demikian, menurut Ia, masih terdapat sekitar 15 kecamatan yang belum mencapai realisasi maksimal.
“Wilayah yang belum mencapai 100 persen ini tersebar, ada di wilayah utara, tengah, dan selatan. Bahkan justru beberapa kecamatan di pusat kota yang realisasinya belum optimal,” jelasnya.
Idir menilai, belum optimalnya pencapaian target PBB secara keseluruhan dipengaruhi juga oleh kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kesadaran dari sebagian wajib pajak yang masih perlu untuk ditingkatkan.
“Sebagian besar wajib pajak PBB itu masyarakat desa. Walaupun nilai ketetapan pajaknya kecil—bahkan ada yang hanya Rp25 ribu—tetapi karena kondisi ekonomi atau kesadaran, masih ada yang belum mampu atau belum tertib membayar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil wajib pajak, bukan secara keseluruhan.
Menatap tahun 2026, kata Idir, Bapenda Kabupaten Garut menghadapi tantangan baru.
Target pajak daerah direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp351 miliar, atau naik kurang lebih 7,6 persen dibandingkan target sebelumnya.
Untuk mengoptimalkan pencapaian tersebut, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain: Sosialisasi masif hingga ke tingkat desa, Penguatan peran perangkat desa sebagai kolektor PBB, termasuk peningkatan kesadaran wajib pajak
Selain itu juga, Pendataan dan pemungutan yang lebih intensif, serta mendorong pelaporan omzet sesuai kondisi riil
“Yang paling pokok adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak, baik dalam membayar pajak maupun melaporkan omzet secara jujur dan sesuai kenyataan,” tegas Idir.
Tak hanya itu, desa-desa juga mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan pajak.
“Dana bagi hasil ini diharapkan bisa memotivasi desa untuk terus meningkatkan kinerja,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni
















Komentar