WARTAGARUT.COM – Wakil Bupati Garut Putri Karlina memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola keuangan daerah agar tidak main-main dalam mengelola anggaran pemerintah.
Kesalahan dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan, menurutnya, tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Putri Karlina saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pengelola Keuangan Perangkat Daerah yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, di Aula Kantor BPKAD, Jalan Kian Santang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/12/2025).
Putri menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas utama, bukan sekadar pekerjaan tambahan.
Seluruh program kerja di tingkat perangkat daerah hingga kecamatan, kata dia, sangat bergantung pada pengelolaan anggaran yang benar dan sesuai aturan.
“Kita memasukkan diri ke dalam badan pemerintahan, kita diamanahkan oleh pusat dan oleh kepala daerah untuk mengelola uang yang masuk dan keluar, yang berputar di Pemerintah Daerah Kabupaten Garut,” ujar Putri Karlina.
Ia menyoroti masih ditemukannya kesalahan, termasuk miskomunikasi, dalam pengelolaan keuangan di level teknis. Kondisi ini dinilai berisiko jika tidak dibarengi dengan pemahaman regulasi yang memadai oleh seluruh pihak yang terlibat.
Putri menekankan, setiap pengelola keuangan daerah mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK SKPD, Bendahara, hingga PPTK wajib memahami aturan, prosedur, serta risiko hukum yang melekat pada setiap keputusan keuangan.
“Bapak ibu yang masuk ke dalam pengelola keuangan daerah itu wajib paham regulasi, wajib paham prosedur, dan wajib paham risiko atau hukum yang berdiri di belakang setiap kesalahan,” tegasnya.
Menurut Putri, ketidaktahuan terhadap regulasi tidak dapat dijadikan alasan pembenar jika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, kegiatan peningkatan kapasitas dinilai penting sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Selain aspek hukum, Putri Karlina juga menekankan tanggung jawab pimpinan perangkat daerah dan camat dalam menentukan skala prioritas anggaran.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan menyusun dan merencanakan anggaran harus digunakan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Para pimpinan SKPD dan camat punya otoritas untuk menyusun dan merencanakan anggaran. Ini bukan hanya soal mengelola, tetapi menentukan anggaran itu dipakai untuk apa dan program apa yang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Garut Saepul Hidayat mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius guna menghindari pelanggaran ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan APBD.
“Harapan kami, kita semua menyimak apa yang disampaikan agar terhindar dari hal-hal yang sifatnya melanggar ketentuan,” kata Saepul.
Di tempat yang sama, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut Ema Rismayanti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan kompetensi pengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pengelola keuangan daerah terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah,” jelasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh camat, kasubag keuangan kecamatan, kepala perangkat daerah, serta pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, BPKAD menghadirkan narasumber dari tiga instansi strategis, yakni Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Kejaksaan Negeri Garut, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni










