Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS

Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS

WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, di kantor Baznas Garut, Jl. Patriot, Komplek Islamic Centre, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (9/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Nomor B.6-SK/BAZNAS-GRT/II/2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1447 H/2026 M.

Berdasarkan hasil survei harga pangan di lapangan, BAZNAS menetapkan harga beras berkualitas premium sebesar Rp15.000 per kilogram sebagai dasar perhitungan zakat fitrah.

Dengan acuan tersebut, nilai zakat fitrah di wilayah Kabupaten Garut tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp40.500 per orang.

Baca Juga :  10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk satu kali makan. Dengan demikian, fidyah untuk satu hari yang terdiri dari dua kali makan ditetapkan sebesar Rp30.000.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan melalui kajian bersama lintas lembaga guna memastikan nilai zakat tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah ini didasarkan pada hasil survei harga kebutuhan pokok agar tetap adil, proporsional, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mustahik,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar pendistribusian kepada penerima manfaat dapat berjalan tepat waktu menjelang Idulfitri.

Selain melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan instansi, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Garut di Jalan Pramuka Nomor 26, Garut.

Baca Juga :  Mahasiswa Uniga Raih Dua Podium di Arung Progo Festival 2026

BAZNAS Garut juga membuka layanan pembayaran zakat melalui rekening resmi perbankan guna memudahkan masyarakat.

Adapun rekening resmi BAZNAS Kabupaten Garut meliputi:

Bank BJB: 0170030028436
BJB Syariah: 5120206024931
BRI: 134501001127537
Bank Muamalat: 1040013889
BSI: 1400440042
BIJ: 203001000044707
BPR Intan: 0120211001805

Untuk keperluan konfirmasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan BAZNAS di 0857-9896-2598 atau 0877-8899-3185.

BAZNAS Garut berharap, penetapan nilai zakat ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadan.

Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana zakat yang terkumpul diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisata Garut Makin Ramai, Pajak Perhotelan Tumbuh 47,17 Persen
Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026
Cara Cek Desil Kesejahteraan DTSEN BPS dengan NIK
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Profilnya
Wakil Ketua DPRD Garut Dukung Diplomasi Parlemen Buka Pasar Global UMKM
PAD Garut Dipacu dari Pajak Wisata, Jalan Menuju Objek Akan Dibenahi
Harga Emas Hari Ini Naik Rp50.000, Buyback Melonjak Rp90.000

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:58 WIB

Wisata Garut Makin Ramai, Pajak Perhotelan Tumbuh 47,17 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek Desil Kesejahteraan DTSEN BPS dengan NIK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Profilnya

Berita Terbaru