WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan tidak menular kepada manusia, Daging hewan yang terkena PMK aman dikonsumsi,dengan membuang beberapa bagian diantaranya : Bagian Kepala, mulut seperti bibir dan lidah, Bagian Kaki, Organ dalam atau jeroan.
“Daging sapi aman dikonsumsi masyarakat dengan cara dimasak dengan baik, MUI pun sudah memberikan fatwa tentang penyakitnya hewan kategori ringan masih boleh dijadikan sebagai hewan kurban,” tegas Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman, saat melakukan pengecekan hewan ternak milik Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3, di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa, (21/6/2022).
Dalam pengecekan hewan di peternakan KTSP Bojong 3, kata dia, dalam kunjungan ke peternak, Pihaknya menyebut ada 53 sapi yang mati.
Maka Pihaknya akan melakukan verifikasi, Jika memenuhi syarat, Peternak yang hewan ternaknya mati karena wabah PMK dan tidak sempat disembelih, akan mendapatkan dana kerahiman sebesar 5 juta rupiah.
“Kami mendapatkan kabar dari pusat tentang adanya dana kerahiman, yang tentu mudah-mudahan ini akan mengurangi kerugian yang dialami oleh para peternak,” ucapnya
Helmi mengimbau, agar para peternak agar tidak terpengaruh oleh oknum yang menjatuhkan harga sapi yang terkena PMK.
“Harga sapi 20 juta tadi katanya harganya jadi 7 juta, inikan sangat merugikan, stoplah upaya-upaya seperti ini, dalam keadaan KLB (kejadian luar biasa) ini, kita harus melindungi, (yang) harus kita lindungi malah dijadikan objek untuk mencari sesuatu,”katanya.