6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 16 Juli 2023 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD

6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD

WARTAGARUT.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). 

Sebelum menyetujui keenam Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD yang merupakan Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 melakukan acara dengar Pendapat/Kata Akhir Fraksi.

Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Garut. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jum’at (14/07/2023). 

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, para anggota DPRD, asda setda, kepala SKPD, dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Garut.

Adapun keenam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Garut antara lain sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Baca Juga :  Bupati Garut Siapkan Sistem Digital Pantau Absensi Siswa, Cegah ATS

Dalam  kesempatan tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan nota pengantar bupati dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan Umum APBD (KUA) terdiri dari 8 bab, dimulai dari pendahuluan, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian, dan diakhiri dengan bab penutup.

Tujuan dari penyusunan rancangan KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersusunnya kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2024 yang akuntabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, PDRB sektoral, angka kemiskinan, angka pengangguran, GINI rasio, ketimpangan ekonomi, target IPM, dan lain sebagainya. 

Selanjutnya, terbentuknya asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2024.

Baca Juga :  PDM Garut dan Polres Bersinergi Hadapi Geng Motor hingga Miras

serta menyusun kebijakan dan strategi pencapaian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024.

Proses penyusunan KUA 2024 dimulai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024. Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD dengan dibantu oleh TAPD. 

Kemudian, TAPD melaporkan Rancangan KUA ke Kepala Daerah, yang selanjutnya disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli. 

Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD, yang kemudian dihasilkan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 paling lambat minggu kedua Bulan Agustus. 

Kepala Daerah akan menerbitkan Pedoman Penyusunan RKA SKPD paling lambat satu minggu setelah KUA PPAS disepakati.

 RKA SKPD tersebut nantinya akan diserahkan ke PPKD, menjadi Rancangan APBD 2024, dan akhirnya menjadi APBD 2024.***

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Banjarwangi Viral, Bupati Garut Ungkap Alasan Tak Diumumkan
Inovasi SEPEDA SISWA Permudah Urus Adminduk Anak PAUD di Garut
24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan
Biaya Paspor di Imigrasi Garut Mulai Rp650 Ribu, Ini Jadwalnya
Bupati Garut Siapkan Sistem Digital Pantau Absensi Siswa, Cegah ATS
Jalan Banjarwangi-Singajaya Tak Masuk Proyek 13, PUPR Siapkan Rp39 Miliar
Debit Irigasi Garut Turun Hampir 50 Persen, PUPR Siapkan JIAT
Karhutla dan Kekeringan Mengancam Garut, 303 Kejadian Tercatat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Jalan Banjarwangi Viral, Bupati Garut Ungkap Alasan Tak Diumumkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:36 WIB

24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Biaya Paspor di Imigrasi Garut Mulai Rp650 Ribu, Ini Jadwalnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Bupati Garut Siapkan Sistem Digital Pantau Absensi Siswa, Cegah ATS

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Jalan Banjarwangi-Singajaya Tak Masuk Proyek 13, PUPR Siapkan Rp39 Miliar

Berita Terbaru

Tiga Siswa MAN 1 Garut Jadi Paskibraka 2026

PENDIDIKAN

3 Murid MAN 1 Garut Dipercaya Jadi Paskibraka HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:40 WIB

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan keterangan terkait jalan Banjarwangi seusai menghadiri Pelantikan PC Muslimat NU Kabupaten Garut di Gedung Islamic Centre, Garut Kota, Sabtu (15/8/2026).

GARUT TERKINI

Jalan Banjarwangi Viral, Bupati Garut Ungkap Alasan Tak Diumumkan

Minggu, 16 Agu 2026 - 06:50 WIB