WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) guna menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong, petugas berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merek.
Pelaku yang diamankan adalah Sdr. H (38), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 botol Intisari, 5 botol Arak Kecil, dan 5 botol Arak Kawa-Kawa.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadan.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam momentum bulan suci ini. Razia miras akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol,”ujar AKP Usep Sudirman.
Dalam operasi ini, petugas menyisir sejumlah warung, toko, dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dan narkoba.
Dukungan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi yang lebih aman, terutama selama bulan Ramadan. ***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut