WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah merencanakan untuk melantik para kepala desa (Kades) yang merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023.
Pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023 mendatang di Gedung Pendopo Garut, pukul 08.00 WIB.
“Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan bahwa pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 akan dilaksanakan serentak pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023, di Pendopo jam 8 pagi,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat (09/06/2023).
Bupati Garut meminta kepada para camat untuk menyelesaikan administrasi pasca Pilkades Serentak yang telah dilaksanakan di 82 desa yang terdapat di 28 kecamatan di Kabupaten Garut.
Selain itu, Rudy juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut untuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa yang dimaksud.
“Sementara bagi calon yang merasa keberatan dengan hasil yang tidak memenangkan mereka, silakan menempuh jalur hukum baik melalui pidana maupun administrasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Rudy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunda pelantikan kepala desa apabila terdapat putusan pengadilan atau perintah langsung dari pengadilan terkait dengan keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa yang kalah.
Meskipun demikian, ia sangat menghormati pihak yang merasa keberatan terhadap hasil Pilkades, namun penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
“Dengan izin Allah, sekitar 98% hasil Pilkades akan diterima oleh peserta yang kalah,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini, terdapat 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa yang terdapat di 28 kecamatan di Kabupaten Garut. Bupati Garut menilai bahwa pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan dengan aman dan lancar.***