WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa penyaluran subsidi pupuk harus dilakukan secara merata dan tepat sasaran untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Garut.
Penegasan itu disampaikannya dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk yang berlangsung di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyoroti besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk nasional yang mencapai Rp44,6 triliun untuk 10 komoditas utama.
Menurutnya, nilai itu menunjukkan betapa strategisnya sektor pertanian dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
“Sekedar informasi bahwa pupuk yang diberikan kepada petani itu ada 10 komoditas, itu relatif besar. Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar 44,6 triliun rupiah,” ujar Bupati.
Ia kemudian membandingkan harga pupuk subsidi dan pupuk nonsubsidi (industri) guna menggambarkan betapa besar manfaat yang diterima petani.
Bupati Garut, Syakur Amin mengingatkan bahwa kesalahan penyaluran pupuk dapat berdampak serius pada biaya produksi petani.
“Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal maka biaya produksi akan mahal. Sehingga ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual, mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit. Lama-lama apa? Orang tidak mau lagi jadi petani, padahal petani itu selalu dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menjelaskan bahwa regulasi baru membawa kabar baik berupa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Hal ini sejalan dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis pupuk subsidi kini dibatasi yaitu, UreaN, PK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, Organik.
Namun saat ini, kata Ia, Kabupaten Garut baru menerima alokasi untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Haeruman juga menegaskan bahwa komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi ditetapkan sebanyak 10: padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.
Ia menyampaikan adanya penetapan penurunan HET pupuk oleh Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025, yaitu:
Urea: dari Rp112.500 → Rp90.000 (per karung 50 kg)
NPK: dari Rp115.000 → Rp92.000 (per karung 50 kg)
NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 → Rp132.000 (per karung 50 kg)
Organik: dari Rp32.000 → Rp26.600 (per karung 40 kg)
Hingga Oktober 2025, kata Haruman, penyerapan pupuk subsidi di Kabupaten Garut menunjukkan progres positif:
Urea: terserap 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton)
NPK: terserap 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton)
Haeruman menyampaikan bahwa angka tersebut menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kebutuhan dan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi ke lapangan.
Distribusi Melibatkan 13 PUD dan 269 Kios
Pertemuan ini juga melibatkan 13 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 269 kios penerima pada titik serah (PPTS) yang menjadi ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.
Kehadiran mereka dinilai penting karena berada di garis terdepan dalam memastikan pupuk diterima oleh petani yang berhak.
Dengan adanya pembahasan ini, pemerintah daerah berharap mekanisme penyaluran pupuk semakin baik, efektif, dan mampu mendukung produktivitas petani di seluruh wilayah Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni











