WARTAGARUT.COM – Dalam upaya memahami dan menampung harapan penyandang disabilitas Kabupaten Garut, Enjang Tedi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi Perda No.7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi perda tersebut sekaligus juga memperingati Hari Disabilitas Internasional. Kegiatan dilaksanakan di gedung serbaguna Widya Kusumah pada Kamis, 7 Desember 2023.
Enjang Tedi mengungkapkan bahwa saat ini Perda No.7 Tahun 2013 masih dalam proses pembahasan perubahan.
“Sebenarnya, Perda No.7 Tahun 2013, dengan Pergubnya Tahun 2016, mungkin belum diketahui oleh semua pihak. Namun, karena masih dalam pembahasan, ini menjadi forum masukan untuk perubahan Perda tersebut,” ungkap Enjang Tedi.
Sebagai langkah konkret, Enjang Tedi berharap dapat membuat forum inventarisasi masalah disabilitas. Ia mengundang stakeholder seperti PPDI, HWDI, NPCI, dan kepala sekolah SLB di Kabupaten Garut untuk memberikan masukan yang berharga.
“Saya berharap perubahan itu dapat terwujud dengan adanya daftar inventarisasi masalah yang diharapkan masukannya dari para stakeholder disabilitas, seperti PPDI, HWDI, NPCI, serta seluruh kepala sekolah SLB di Kabupaten Garut,” lanjutnya.
Para stakeholder yang turut serta dalam acara ini menyuarakan pentingnya aksesibilitas yang ramah bagi disabilitas di Garut.
“Mereka menginginkan akses khusus di gedung pemerintahan, hotel, dan mal-mal sebagai tempat umum yang sering dikunjungi,”pungkasnya. (son)***.