WARTAGARUT.COM – Jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai diterapkan di Kabupaten Garut pada tahun ajaran 2026/2027. Namun, tidak semua sekolah wajib langsung menerapkannya karena masih ada penyesuaian berdasarkan kondisi peserta didik, sarana, dan lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian pada hari pertama pelaksanaannya, Rabu (5/8/2026), karena menyangkut rutinitas baru ribuan siswa SD dan SMP serta orang tua yang mengantar anak ke sekolah.
Informasi itu disampaikan saat Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melakukan monitoring hari pertama pelaksanaan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026).
Dalam kunjungannya, Bupati berdialog dengan sejumlah orang tua yang mengantar anak ke sekolah.
Ia menanyakan bagaimana proses adaptasi terhadap jam belajar yang lebih pagi, mulai dari kebiasaan bangun pagi hingga kondisi lalu lintas menuju sekolah.
Bupati juga menyapa para siswa di dalam kelas dan memberikan motivasi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Tidak Semua Sekolah Langsung Wajib Pukul 06.30 WIB
Meski kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB telah diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Garut memberikan ruang penyesuaian bagi satuan pendidikan yang belum dapat menerapkannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sekolah yang menghadapi kendala, seperti kondisi psikologis peserta didik, keterbatasan sarana dan prasarana, maupun faktor sosial budaya masyarakat, masih diperbolehkan menggunakan jam belajar yang selama ini berlaku.
Namun, sekolah diminta melakukan penyesuaian secara bertahap serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Fokus pada Adaptasi dan Kualitas Belajar
Pemerintah Kabupaten Garut menilai penyesuaian jam masuk sekolah bukan sekadar mengubah waktu belajar, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter disiplin sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih optimal pada pagi hari.
Di sisi lain, adanya masa transisi bagi sekolah diharapkan memberi kesempatan bagi satuan pendidikan, siswa, dan orang tua untuk beradaptasi tanpa mengabaikan kondisi masing-masing sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan kebijakan diharapkan berjalan bertahap sekaligus tetap mempertimbangkan kesiapan seluruh unsur pendidikan di Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar