WARTAGARUT.COM – Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan razia untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam kegiatan razia ini berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin menyatakan bahwa komitmen Polsek Kadungora Polres Garut dan Polsek dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal tetap kuat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas,”ungkap Kapolsek Kadungora Polres Garut, Kompol Deden Saripin.
Kompol Deden Saripin. mengungkapkan bahwa Razia tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di tempat seorang wanita (Sdri. R) di Desa Kadungora dan seorang wanita lainnya (Sdri. MK) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolsek Kadungora Polres Garut menerangkan bahwa dari Sdri. R, petugas menyita 2 botol minuman jenis Intisari, 1 botol Arak besar, 1 botol Kawa Kawa, 2 botol Beer Cros, dan 2 botol Bir Bintang.
Sedangkan dari Sdri. MK, petugas mengamankan 3 jerigen minuman jenis Tuak sebanyak 75 liter, dengan masing-masing jerigen berisi 25 liter, dan 1 bungkus plastik berisi minuman jenis Tuak ukuran 1 liter.
Semua barang bukti minuman keras tersebut langsung diamankan di Polsek Kadungora Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti minuman keras tersebut langsung diamankan ke Polsek Kadungora Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.” tutupnya.
Upaya-upaya seperti ini diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta menyebabkan gangguan kamtibmas.(soni)***






