WARTAGARUT.COM – Kasus mutilasi yang menghebohkan warga Garut kini memasuki babak baru. Erus, tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, melalui rilis pada Rabu, 31 Juli 2024..
Meskipun Erus mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.
Kasus mutilasi ini pertama kali menghebohkan warga Garut pada akhir bulan Juni 2024.
Pada Minggu, 30 Juni 2024, warga di kawasan Sancang, Cibalong, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang lelaki di pinggir jalan. Hingga kini, identitas korban masih belum terungkap.
Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.
Meskipun proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, penanganan khusus akan diterapkan mengingat kondisi kejiwaannya.
“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari Rinaldo.
Penulis : Soni Tarsoni