Kasus Mutilasi Garut: Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

WARTAGARUT.COM – Kasus mutilasi yang menghebohkan warga Garut kini memasuki babak baru. Erus, tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, melalui rilis pada Rabu, 31 Juli 2024..

Baca Juga :  Hari Bakti Pekerjaan Umum 2024: Mengenang 79 Tahun Bakti Membangun Negeri 

Meskipun Erus mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Kasus mutilasi ini pertama kali menghebohkan warga Garut pada akhir bulan Juni 2024. 

Pada Minggu, 30 Juni 2024, warga di kawasan Sancang, Cibalong, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang lelaki di pinggir jalan. Hingga kini, identitas korban masih belum terungkap. 

Baca Juga :  Menang Hitung Cepat Pilkada Garut 2024, Syakur Amin: Jaga Harmoni, Jangan Ada Euforia Berlebihan

Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Meskipun proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, penanganan khusus akan diterapkan mengingat kondisi kejiwaannya. 

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari Rinaldo.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut
Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 
Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat
Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 08:15 WIB

Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Kapolres Garut Tegaskan Komitmen Tindakan Tegas: Dua Anggota Polisi Dipecat Karena Pelanggaran Berat 

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Polsek Tarogong Kidul Berhasil Evakuasi Warga Diduga Bunuh Diri di Sungai Cimanuk, Korban Masih Dirawat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Berita Terbaru

error: Content is protected !!