Kejaksaan Negeri Garut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Tindak Pidana di Kabupaten Garut

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Halila Rama Purnama menuturkan bahwa Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 78 perkara yang terjadi antara bulan Februari hingga Juli tahun 2023.

Ia menerangkan bahwa dalam pemusnahan tersebut terdapat berbagai jenis barang bukti yang berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. 

Kepala Kejari Garut mengungkapkan, Sebanyak 32 perkara terkait narkotika dan psikotropika telah diungkap, termasuk sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras. 

“Jumlah keseluruhan obat yang dimusnahkan mencapai 54.318 tablet,”tuturnya dalam Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Rabu (12/7/2023). 

Baca Juga :  455 Peserta Ikuti AKSI ISMUBA di Garut, Gaungkan Islam Berkemajuan Era Digital, di Milad Muhammadiyah ke-113

Tidak hanya itu, kata Ia, Pemusnahan juga dilakukan terhadap minuman keras yang mengandung alkohol. 

Halila Rama Purnama menjelaskan, Sebanyak 3 perkara terkait minuman keras telah diselesaikan, dengan total keseluruhan 7.429 botol yang dimusnahkan. 

“Selain itu, barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam dan uang palsu senilai 2 miliar rupiah juga ikut dimusnahkan,”katanya.

Ia menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas yang luar biasa antara Kejari Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama dalam penanganan perkara minuman keras. 

Kajari Garut mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap tindak pidana yang terkait dengan senjata tajam, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Garut. 

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu cara sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapan Akademik, SMK Muhammadiyah Garut Laksanakan TKA Siswa Akhir

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini memiliki keistimewaan karena terkait dengan keamanan dan ketertiban. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti kemaksiatan atau anti perbuatan maksiat. 

,”Perda ini melarang peredaran minuman keras beralkohol di Kabupaten Garut,”katanya

Bupati Garut memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang didukung oleh TNI dan Polri atas tindakan penegakan hukum yang berhasil dilakukan, termasuk penggerebekan yang menghasilkan barang bukti seperti minuman keras. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran kejaksaan negeri sebagai penuntut umum yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan.***

Berita Terkait

SKCK Online Polres Garut Permudah Warga, Tak Perlu Antre Panjang Lagi
588 Warga Binaan Jalani Skrining TBC di Lapas Garut, 54 Terduga Ditemukan!
14 Agenda Milad Muhammadiyah ke-113 di Garut Angkat Semangat Dakwah dan Kesejahteraan Umat
Milad ke-113 Muhammadiyah! Ketua PDM Garut: Muhammadiyah Terus Berbuat Nyata untuk Kesejahteraan Bangsa
Distan Garut Optimalkan Lahan Demi Swasembada Pangan
Cegah Longsor Susulan, Polsek Samarang dan Warga Garut Tanam Pohon
BAZNAS Garut Gelar Rakor UPZ, Fokus Pemutakhiran Data Muzaki
Semangat Sumpah Pemuda Berkobar di Lapas Garut, Kalapas Rusdedy: Nilai Nasionalisme Harus Terus Dihidupkan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:50 WIB

SKCK Online Polres Garut Permudah Warga, Tak Perlu Antre Panjang Lagi

Sabtu, 1 November 2025 - 15:18 WIB

588 Warga Binaan Jalani Skrining TBC di Lapas Garut, 54 Terduga Ditemukan!

Sabtu, 1 November 2025 - 14:24 WIB

14 Agenda Milad Muhammadiyah ke-113 di Garut Angkat Semangat Dakwah dan Kesejahteraan Umat

Sabtu, 1 November 2025 - 13:36 WIB

Milad ke-113 Muhammadiyah! Ketua PDM Garut: Muhammadiyah Terus Berbuat Nyata untuk Kesejahteraan Bangsa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Distan Garut Optimalkan Lahan Demi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!