Kejaksaan Negeri Garut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Tindak Pidana di Kabupaten Garut

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Halila Rama Purnama menuturkan bahwa Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 78 perkara yang terjadi antara bulan Februari hingga Juli tahun 2023.

Ia menerangkan bahwa dalam pemusnahan tersebut terdapat berbagai jenis barang bukti yang berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. 

Kepala Kejari Garut mengungkapkan, Sebanyak 32 perkara terkait narkotika dan psikotropika telah diungkap, termasuk sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras. 

“Jumlah keseluruhan obat yang dimusnahkan mencapai 54.318 tablet,”tuturnya dalam Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Rabu (12/7/2023). 

Baca Juga :  Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Tidak hanya itu, kata Ia, Pemusnahan juga dilakukan terhadap minuman keras yang mengandung alkohol. 

Halila Rama Purnama menjelaskan, Sebanyak 3 perkara terkait minuman keras telah diselesaikan, dengan total keseluruhan 7.429 botol yang dimusnahkan. 

“Selain itu, barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam dan uang palsu senilai 2 miliar rupiah juga ikut dimusnahkan,”katanya.

Ia menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas yang luar biasa antara Kejari Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama dalam penanganan perkara minuman keras. 

Kajari Garut mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap tindak pidana yang terkait dengan senjata tajam, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Garut. 

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu cara sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut.

Baca Juga :  KH Dadang Priatna Pimpin Yayasan Pesantren Cipari, Ini 3 Prioritasnya

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini memiliki keistimewaan karena terkait dengan keamanan dan ketertiban. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti kemaksiatan atau anti perbuatan maksiat. 

,”Perda ini melarang peredaran minuman keras beralkohol di Kabupaten Garut,”katanya

Bupati Garut memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang didukung oleh TNI dan Polri atas tindakan penegakan hukum yang berhasil dilakukan, termasuk penggerebekan yang menghasilkan barang bukti seperti minuman keras. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran kejaksaan negeri sebagai penuntut umum yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan.***

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan
24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan
Biaya Paspor di Imigrasi Garut Mulai Rp650 Ribu, Ini Jadwalnya
Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam
Cerita Kang Iman, Enginer Profesional Yang Pilih Jalan Bangun Generasi Qur’ani di Wanaraja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:36 WIB

24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan

Berita Terbaru