WARTAGARUT.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Garut bersama Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat mengikuti mediasi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Mediasi tersebut terkait sengketa hukum atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim PTUN, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah strategis.
Di antaranya, Pemprov Jabar bersama BMPS akan melakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah secara kolaboratif mulai Tahun Ajaran 2025/2026, melibatkan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru 2026/2027 melalui skema beasiswa, serta memastikan perlindungan bagi guru swasta yang sudah ikut program sertifikasi.
Selain itu, disepakati pula bahwa teknis pelaksanaan seluruh kesepakatan akan terus dikomunikasikan secara intensif antara Pemprov Jabar dan penggugat, sehingga tidak ada lagi kebijakan sepihak yang merugikan sekolah swasta.
Berdasarkan kesepakatan ini, para penggugat sepakat mencabut gugatan perkara di PTUN Bandung dengan register perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Ketua BMPS Garut, H. Uus Kusnawan, S.Pd., M.BA., menegaskan bahwa pencabutan gugatan bukanlah soal kalah atau menang.
Justru, ini merupakan kemenangan bersama karena pemerintah akhirnya mengakui peran dan hak sekolah swasta dalam pembangunan pendidikan.
“Kesepakatan ini, harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masa depan peserta didik,”tegasnya.
BMPS Garut menilai kesepakatan ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan sekolah swasta, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan yang adil, setara, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
Penulis : Soni Tarsoni










