MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

WARTAGARUT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa setiap warga yang masuk Islam atau menjadi mualaf wajib memiliki sertifikat resmi salah satunya dari MUI Kabupaten Garut agar perubahan status agama dapat diakui secara sah dalam administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari, S.Pd., M.M.Pd., menjelaskan bahwa meskipun prosesi ikrar masuk Islam dapat dilakukan melalui berbagai jalur, pengakuan negara tetap mensyaratkan sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI tingkat kabupaten atau intansi yang lainnya yang memiliki kewenangan.

“Orang yang masuk Islam bisa melalui DKM masjid, MUI desa, MUI kecamatan, para kiai, atau ulama. Tapi untuk keperluan administrasi negara, sertifikatnya harus dari MUI Kabupaten Garut atau Intansi yang berwenang, karena itu yang diakui Disdukcapil,” tegas H. Yusuf Sapari.

H. Yusuf mengungkapkan, sertifikat mualaf menjadi dokumen kunci saat seseorang mengajukan perubahan data agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kalau hanya membawa surat dari KUA, kecamatan, atau DKM, itu sering kali ditolak. Sudah banyak kejadian seperti itu. Akhirnya mereka datang ke MUI Kabupaten untuk meminta sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Porto vs Aston Villa: Villa Sempat Bangkit, Mengapa Akhirnya Tumbang?

Ia menjelaskan, perubahan agama dari non Islam ke Islam harus tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan administratif.

Selain aspek administrasi, MUI Garut juga menaruh perhatian serius pada pembinaan keislaman para mualaf. Menurut Yusuf, MUI tidak ingin seseorang masuk Islam hanya sebatas ikrar tanpa pemahaman dan praktik ibadah.

“Kami tidak mau yang masuk Islam itu hanya masuk Islam saja. Makanya kami titipkan pembinaannya kepada yang mengislamkan, baik kiai, ulama, DKM, atau MUI setempat,” katanya.

Pembinaan tersebut meliputi dasar-dasar ibadah, seperti tata cara wudu, salat, bacaan salat, doa-doa harian, hingga mandi wajib.

“Kalau tidak dibimbing, itu berbahaya. Bisa jadi mereka seenaknya saja dan tidak menjalankan syariat Islam,” tambah Yusuf.

MUI Kabupaten Garut mencatat permintaan sertifikat mualaf mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024: 6 orang, Tahun 2025: 8 orang, Awal Januari 2026: 1 orang

Baca Juga :  Ketua Dekopinda Garut: Hari Koperasi Harus Jadi Titik Balik Ekonomi Rakyat

Menariknya, pemohon sertifikat mualaf tidak hanya berasal dari Garut, tetapi juga dari luar daerah bahkan luar negeri.

“Ada yang dari Purwakarta, Cianjur, Manado, warga negara Cina, sampai Belgia,” ungkap Yusuf.

Pada awal 2026, MUI Garut mencatat satu mualaf asal Cina yang masuk Islam karena menikah dengan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Wanaraja, setelah sebelumnya mengucapkan ikrar masuk Islam di wilayah tersebut.

H. Yusuf menjelaskan, Untuk mengajukan sertifikat mualaf di MUI Kabupaten Garut, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, antara lain: Surat pengantar dari kelurahan, Fotokopi KTP atau KK (3 lembar), Pas foto ukuran 3×4 (3 lembar), Surat pernyataan memeluk Islam bermaterai, tanpa paksaan

Sementara untuk perubahan data agama di KTP dan KK, pemohon juga perlu menyiapkan: Surat keterangan RT dan RW, KTP dan KK asli, Surat keterangan mualaf, Sertifikat mualaf

“Semua ini untuk memastikan prosesnya sah secara agama dan diakui negara,” pungkas H. Yusuf Sapari.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Bantuan Pendidikan Koperasi Sudah Diterima 6 Tahun Berturut
Ketua Dekopinda Garut: Hari Koperasi Harus Jadi Titik Balik Ekonomi Rakyat
Haul Prof KH Anwar Musaddad Simpan Pesan Penting untuk Masa Depan Pendidikan
Strategi Transformasi BAZNAS Menuju Lembaga Pengelola Zakat Yang Modern, Amanah, Profesional, dan Berdampak, Mewujudkan Kesejahteraan Umat Dalam Mendukung Garut Hebat
Review The Odyssey, Film Christopher Nolan yang Dibintangi Matt Damon
Fenomena Langka! Makkah Diprediksi Gelap Lebih dari 5 Menit Akibat Gerhana Matahari Total
Profil Rachmat Gobel yang Meninggal Dunia, Sosok Pengusaha Panasonic Gobel hingga Anggota DPR RI 
Niat Puasa Tasu’a dan Asyura 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti serta Jadwal Pelaksanaannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:31 WIB

Terungkap! Bantuan Pendidikan Koperasi Sudah Diterima 6 Tahun Berturut

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:11 WIB

Ketua Dekopinda Garut: Hari Koperasi Harus Jadi Titik Balik Ekonomi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 06:38 WIB

Haul Prof KH Anwar Musaddad Simpan Pesan Penting untuk Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:55 WIB

Strategi Transformasi BAZNAS Menuju Lembaga Pengelola Zakat Yang Modern, Amanah, Profesional, dan Berdampak, Mewujudkan Kesejahteraan Umat Dalam Mendukung Garut Hebat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:02 WIB

Review The Odyssey, Film Christopher Nolan yang Dibintangi Matt Damon

Berita Terbaru

Mitchell Baker menjadi pemain terbaik setelah mencetak tiga gol untuk Timnas Indonesia.

EVENT OLAHRAGA

Indonesia vs Kamboja: Debut Mitchell Baker Langsung Berbuah Hattrick

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:35 WIB