MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

WARTAGARUT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa setiap warga yang masuk Islam atau menjadi mualaf wajib memiliki sertifikat resmi salah satunya dari MUI Kabupaten Garut agar perubahan status agama dapat diakui secara sah dalam administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari, S.Pd., M.M.Pd., menjelaskan bahwa meskipun prosesi ikrar masuk Islam dapat dilakukan melalui berbagai jalur, pengakuan negara tetap mensyaratkan sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI tingkat kabupaten atau intansi yang lainnya yang memiliki kewenangan.

“Orang yang masuk Islam bisa melalui DKM masjid, MUI desa, MUI kecamatan, para kiai, atau ulama. Tapi untuk keperluan administrasi negara, sertifikatnya harus dari MUI Kabupaten Garut atau Intansi yang berwenang, karena itu yang diakui Disdukcapil,” tegas H. Yusuf Sapari.

H. Yusuf mengungkapkan, sertifikat mualaf menjadi dokumen kunci saat seseorang mengajukan perubahan data agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kalau hanya membawa surat dari KUA, kecamatan, atau DKM, itu sering kali ditolak. Sudah banyak kejadian seperti itu. Akhirnya mereka datang ke MUI Kabupaten untuk meminta sertifikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan agama dari non Islam ke Islam harus tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan administratif.

Selain aspek administrasi, MUI Garut juga menaruh perhatian serius pada pembinaan keislaman para mualaf. Menurut Yusuf, MUI tidak ingin seseorang masuk Islam hanya sebatas ikrar tanpa pemahaman dan praktik ibadah.

“Kami tidak mau yang masuk Islam itu hanya masuk Islam saja. Makanya kami titipkan pembinaannya kepada yang mengislamkan, baik kiai, ulama, DKM, atau MUI setempat,” katanya.

Pembinaan tersebut meliputi dasar-dasar ibadah, seperti tata cara wudu, salat, bacaan salat, doa-doa harian, hingga mandi wajib.

“Kalau tidak dibimbing, itu berbahaya. Bisa jadi mereka seenaknya saja dan tidak menjalankan syariat Islam,” tambah Yusuf.

MUI Kabupaten Garut mencatat permintaan sertifikat mualaf mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024: 6 orang, Tahun 2025: 8 orang, Awal Januari 2026: 1 orang

Menariknya, pemohon sertifikat mualaf tidak hanya berasal dari Garut, tetapi juga dari luar daerah bahkan luar negeri.

“Ada yang dari Purwakarta, Cianjur, Manado, warga negara Cina, sampai Belgia,” ungkap Yusuf.

Pada awal 2026, MUI Garut mencatat satu mualaf asal Cina yang masuk Islam karena menikah dengan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Wanaraja, setelah sebelumnya mengucapkan ikrar masuk Islam di wilayah tersebut.

H. Yusuf menjelaskan, Untuk mengajukan sertifikat mualaf di MUI Kabupaten Garut, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, antara lain: Surat pengantar dari kelurahan, Fotokopi KTP atau KK (3 lembar), Pas foto ukuran 3×4 (3 lembar), Surat pernyataan memeluk Islam bermaterai, tanpa paksaan

Sementara untuk perubahan data agama di KTP dan KK, pemohon juga perlu menyiapkan: Surat keterangan RT dan RW, KTP dan KK asli, Surat keterangan mualaf, Sertifikat mualaf

“Semua ini untuk memastikan prosesnya sah secara agama dan diakui negara,” pungkas H. Yusuf Sapari.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan
PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem
Mukerda 2026! MUI Garut Prioritaskan Kondusivitas dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak
Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun
Haul ke-33 dan ke-20 di Ponpes Hidayatul Faizien Jadi Momentum Spiritual dan Sosial Umat
Reuni Akbar Preman Pensiun 1–10 Berlangsung Meriah, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Hiburan Seru
Kemenhaj Tegaskan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Pemberangkatan Haji

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan

Rabu, 15 April 2026 - 11:59 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Mukerda 2026! MUI Garut Prioritaskan Kondusivitas dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WIB

Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!