MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

Sekum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari menyerahkan sertifikat kepada salah seorang mualaf asal Tiongkok yang telah menikah dengan warga Desa Wanakerta Wanaraja Kabupaten Garut di kantor MUI Garut Rabu, (14/1/2026)

WARTAGARUT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa setiap warga yang masuk Islam atau menjadi mualaf wajib memiliki sertifikat resmi salah satunya dari MUI Kabupaten Garut agar perubahan status agama dapat diakui secara sah dalam administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari, S.Pd., M.M.Pd., menjelaskan bahwa meskipun prosesi ikrar masuk Islam dapat dilakukan melalui berbagai jalur, pengakuan negara tetap mensyaratkan sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI tingkat kabupaten atau intansi yang lainnya yang memiliki kewenangan.

“Orang yang masuk Islam bisa melalui DKM masjid, MUI desa, MUI kecamatan, para kiai, atau ulama. Tapi untuk keperluan administrasi negara, sertifikatnya harus dari MUI Kabupaten Garut atau Intansi yang berwenang, karena itu yang diakui Disdukcapil,” tegas H. Yusuf Sapari.

H. Yusuf mengungkapkan, sertifikat mualaf menjadi dokumen kunci saat seseorang mengajukan perubahan data agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kalau hanya membawa surat dari KUA, kecamatan, atau DKM, itu sering kali ditolak. Sudah banyak kejadian seperti itu. Akhirnya mereka datang ke MUI Kabupaten untuk meminta sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati

Ia menjelaskan, perubahan agama dari non Islam ke Islam harus tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan administratif.

Selain aspek administrasi, MUI Garut juga menaruh perhatian serius pada pembinaan keislaman para mualaf. Menurut Yusuf, MUI tidak ingin seseorang masuk Islam hanya sebatas ikrar tanpa pemahaman dan praktik ibadah.

“Kami tidak mau yang masuk Islam itu hanya masuk Islam saja. Makanya kami titipkan pembinaannya kepada yang mengislamkan, baik kiai, ulama, DKM, atau MUI setempat,” katanya.

Pembinaan tersebut meliputi dasar-dasar ibadah, seperti tata cara wudu, salat, bacaan salat, doa-doa harian, hingga mandi wajib.

“Kalau tidak dibimbing, itu berbahaya. Bisa jadi mereka seenaknya saja dan tidak menjalankan syariat Islam,” tambah Yusuf.

MUI Kabupaten Garut mencatat permintaan sertifikat mualaf mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024: 6 orang, Tahun 2025: 8 orang, Awal Januari 2026: 1 orang

Baca Juga :  Hasil Persib vs Persija: Maung Bandung Kalah 1-2, Gol Ivan Mamut Jadi Penentu

Menariknya, pemohon sertifikat mualaf tidak hanya berasal dari Garut, tetapi juga dari luar daerah bahkan luar negeri.

“Ada yang dari Purwakarta, Cianjur, Manado, warga negara Cina, sampai Belgia,” ungkap Yusuf.

Pada awal 2026, MUI Garut mencatat satu mualaf asal Cina yang masuk Islam karena menikah dengan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Wanaraja, setelah sebelumnya mengucapkan ikrar masuk Islam di wilayah tersebut.

H. Yusuf menjelaskan, Untuk mengajukan sertifikat mualaf di MUI Kabupaten Garut, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, antara lain: Surat pengantar dari kelurahan, Fotokopi KTP atau KK (3 lembar), Pas foto ukuran 3×4 (3 lembar), Surat pernyataan memeluk Islam bermaterai, tanpa paksaan

Sementara untuk perubahan data agama di KTP dan KK, pemohon juga perlu menyiapkan: Surat keterangan RT dan RW, KTP dan KK asli, Surat keterangan mualaf, Sertifikat mualaf

“Semua ini untuk memastikan prosesnya sah secara agama dan diakui negara,” pungkas H. Yusuf Sapari.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati
Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini
Gempa Hari Ini M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Garut
Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening
Panen Kentang dan Telur di Bandung, GP Ansor Jabar Siapkan Program hingga Garut
10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya
Wisata Garut Makin Ramai, Pajak Perhotelan Tumbuh 47,17 Persen
Mahasiswa Uniga Raih Dua Podium di Arung Progo Festival 2026
Berita ini 152 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41 WIB

Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini

Sabtu, 12 September 2026 - 08:13 WIB

Gempa Hari Ini M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Garut

Kamis, 10 September 2026 - 16:50 WIB

Polres Garut Periksa 7 Terduga Pelaku Bullying Pelajar di Sukawening

Rabu, 9 September 2026 - 18:37 WIB

Panen Kentang dan Telur di Bandung, GP Ansor Jabar Siapkan Program hingga Garut

Berita Terbaru

Ilustrasi jurnalistik pertandingan Man Utd vs Man City dalam lanjutan Premier League 2026/2027 di Old Trafford

Olahraga

Man Utd vs Man City 0-1, Gol Haaland Disahkan VAR

Senin, 14 Sep 2026 - 03:05 WIB

DPC PKB Kabupaten Garut melakukan silaturahmi dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pendopo Garut, Minggu, 13 September 2026.

PARTAI POLITIK

Temui Bupati Syakur Amin, PKB Garut Tegaskan Peran Mitra dan Pengawas

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:47 WIB

Mima Milki Mauli Maqbil, siswi MAN 3 Garut, meraih Juara 3 bidang Ekonomi pada OMI Kemenag 2026 tingkat Kabupaten Garut.

Madrasah

OMI Kemenag 2026: Siswi MAN 3 Garut Raih Juara 3 Ekonomi

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB