WARTAGARUT.COM – Pimpinan sidang pleno Muskercab III PCNU Kabupaten Garut, Ir. Deni Ranggajaya, menyampaikan bahwa Muskercab III PCNU Kabupaten Garut bertujuan untuk mengevaluasi dan melaporkan progres kinerja yang telah dilaksanakan selama masa khidmat sebelum pelaksanaan Muskercab.
Selain itu, Muskercab juga bertugas untuk menentukan target hingga akhir masa khidmat, yang hanya tinggal 1 tahun lagi untuk dicapai.
“Kita masih punya waktu hanya 1 tahun lagi untuk mencapai target yang habis masa khidmat 2025. Muskercab harus menentukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai dalam 1 tahun ke depan agar dapat diselesaikan 100 persen,” ungkap Ir. Deni Ranggajaya dalam acara Muskercab III di Kantor PCNU kabupaten Garut pada Minggu, 28 April 2024.
Dalam rangka pencapaian tersebut, kata Ia, Muskercab dibagi menjadi 4 komisi, yaitu komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D.
Komisi A bertanggung jawab dalam bidang organisasi, komisi B mengurus program kerja, komisi C menangani rekomendasi, dan komisi D membahas bahtsul masail terkait keagamaan di Kabupaten Garut.
Deni mengatakan bahwa salah satu contoh pembahasan bahtsul masail yang akan diangkat adalah terkait pemindahan dari niat haji menjadi niat umroh karena adanya waktu tunggu haji yang panjang.
“Misalnya, jika seseorang telah mendaftar untuk haji selama 25 tahun dan kemudian memutuskan untuk berangkat umroh, bagaimana hukumnya? Ini adalah contoh bahasan yang relevan dengan situasi di masyarakat,” tambahnya.
Deni mengungkapkan bahwa Hasil pleno nantinya akan dilaporkan dengan menyajikan hasil kesepakatan dari tiap komisi yang akan dirangkum dalam rapat pleno terakhir.
“Hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dan dipublikasikan setelah pleno,”pungkasnya.
Dengan adanya Muskercab III, diharapkan PCNU Kabupaten Garut dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi dalam sisa masa khidmat yang tersisa.***
Penulis : Soni Tarsoni