Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

Minggu, 28 April 2024 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

WARTAGARUT.COM – Pimpinan sidang pleno Muskercab III PCNU Kabupaten Garut, Ir. Deni Ranggajaya, menyampaikan bahwa Muskercab III PCNU Kabupaten Garut bertujuan untuk mengevaluasi dan melaporkan progres kinerja yang telah dilaksanakan selama masa khidmat sebelum pelaksanaan Muskercab.

Selain itu, Muskercab juga bertugas untuk menentukan target hingga akhir masa khidmat, yang hanya tinggal 1 tahun lagi untuk dicapai.

“Kita masih punya waktu hanya 1 tahun lagi untuk mencapai target yang habis masa khidmat 2025. Muskercab harus menentukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai dalam 1 tahun ke depan agar dapat diselesaikan 100 persen,” ungkap Ir. Deni Ranggajaya dalam acara Muskercab III di Kantor PCNU kabupaten Garut pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga :  Bukan Messi, Sosok Ini Jadi Penentu Kemenangan Inter Miami vs Chicago Fire

Dalam rangka pencapaian tersebut, kata Ia, Muskercab dibagi menjadi 4 komisi, yaitu komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D.

Komisi A bertanggung jawab dalam bidang organisasi, komisi B mengurus program kerja, komisi C menangani rekomendasi, dan komisi D membahas bahtsul masail terkait keagamaan di Kabupaten Garut.

Deni mengatakan bahwa salah satu contoh pembahasan bahtsul masail yang akan diangkat adalah terkait pemindahan dari niat haji menjadi niat umroh karena adanya waktu tunggu haji yang panjang.

Baca Juga :  Garut Sumbang Hampir 80 Persen Kentang Jabar, Jadi Percontohan UPLAND

“Misalnya, jika seseorang telah mendaftar untuk haji selama 25 tahun dan kemudian memutuskan untuk berangkat umroh, bagaimana hukumnya? Ini adalah contoh bahasan yang relevan dengan situasi di masyarakat,” tambahnya.

Deni mengungkapkan bahwa Hasil pleno nantinya akan dilaporkan dengan menyajikan hasil kesepakatan dari tiap komisi yang akan dirangkum dalam rapat pleno terakhir.

“Hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dan dipublikasikan setelah pleno,”pungkasnya.

Dengan adanya Muskercab III, diharapkan PCNU Kabupaten Garut dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi dalam sisa masa khidmat yang tersisa.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Belajar Pra-Sekolah 1 Tahun di Garut Segera Berlaku, Apa Dampaknya?
Universitas Republik Indonesia Resmi Dipimpin, Ada Misi Besar di Baliknya
Era AI Butuh Ahli Teknologi Pendidikan, IPI Garut Buka PMB S-2
IPI Garut Buka PMB S-2, Siapkan Ahli Teknologi Pendidikan Era Digital
IPI Garut Buka PMB S-2 Teknologi Pendidikan Akreditasi Unggul
SMK Muhammadiyah Garut Dorong Pelajar Berdampak di Milad IPM ke-65
Review The Odyssey, Film Christopher Nolan yang Dibintangi Matt Damon
Anggota DPD RI Agita Nurfianti Motivasi Peserta MPLS Khaira Ummah Cirebon, Tekankan Karakter dan Disiplin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wajib Belajar Pra-Sekolah 1 Tahun di Garut Segera Berlaku, Apa Dampaknya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:12 WIB

Universitas Republik Indonesia Resmi Dipimpin, Ada Misi Besar di Baliknya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:20 WIB

Era AI Butuh Ahli Teknologi Pendidikan, IPI Garut Buka PMB S-2

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:15 WIB

IPI Garut Buka PMB S-2, Siapkan Ahli Teknologi Pendidikan Era Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:28 WIB

IPI Garut Buka PMB S-2 Teknologi Pendidikan Akreditasi Unggul

Berita Terbaru