Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

Muskercab III PCNU Kabupaten Garut: Evaluasi Kinerja dan Tantangan Menuju Target Masa Khidmat 2025

WARTAGARUT.COM – Pimpinan sidang pleno Muskercab III PCNU Kabupaten Garut, Ir. Deni Ranggajaya, menyampaikan bahwa Muskercab III PCNU Kabupaten Garut bertujuan untuk mengevaluasi dan melaporkan progres kinerja yang telah dilaksanakan selama masa khidmat sebelum pelaksanaan Muskercab.

Selain itu, Muskercab juga bertugas untuk menentukan target hingga akhir masa khidmat, yang hanya tinggal 1 tahun lagi untuk dicapai.

“Kita masih punya waktu hanya 1 tahun lagi untuk mencapai target yang habis masa khidmat 2025. Muskercab harus menentukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai dalam 1 tahun ke depan agar dapat diselesaikan 100 persen,” ungkap Ir. Deni Ranggajaya dalam acara Muskercab III di Kantor PCNU kabupaten Garut pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Ceng Malki: Jangan Alergi Politik, Santri Harus Berperan!

Dalam rangka pencapaian tersebut, kata Ia, Muskercab dibagi menjadi 4 komisi, yaitu komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D.

Komisi A bertanggung jawab dalam bidang organisasi, komisi B mengurus program kerja, komisi C menangani rekomendasi, dan komisi D membahas bahtsul masail terkait keagamaan di Kabupaten Garut.

Deni mengatakan bahwa salah satu contoh pembahasan bahtsul masail yang akan diangkat adalah terkait pemindahan dari niat haji menjadi niat umroh karena adanya waktu tunggu haji yang panjang.

Baca Juga :  PD IPM Garut Cetak Kader Protokoler Profesional, Ini Langkah Besarnya!

“Misalnya, jika seseorang telah mendaftar untuk haji selama 25 tahun dan kemudian memutuskan untuk berangkat umroh, bagaimana hukumnya? Ini adalah contoh bahasan yang relevan dengan situasi di masyarakat,” tambahnya.

Deni mengungkapkan bahwa Hasil pleno nantinya akan dilaporkan dengan menyajikan hasil kesepakatan dari tiap komisi yang akan dirangkum dalam rapat pleno terakhir.

“Hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dan dipublikasikan setelah pleno,”pungkasnya.

Dengan adanya Muskercab III, diharapkan PCNU Kabupaten Garut dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi dalam sisa masa khidmat yang tersisa.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Universitas Garut Bersama Medialink dan Mafindo Perangi Hoaks di Kalangan Gen Z
Anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Ceng Malki: Jangan Alergi Politik, Santri Harus Berperan!
Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera
Pengakuan Bergengsi! Kerajinan Kulit Sukaregang Jadi WBTB Jawa Barat 2025
Inovasi Garut Satu Data: Langkah Cepat Pasangan Syakur-Putri untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025
Refleksi Akhir Tahun: Dapur Lapas Kelas IIA Garut Raih Standar Internasional, Produk Unggulan Tembus Ekspor
Sah! Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina Ditetapkan Sebagai Pemimpin Baru Dalam Rapat Pleno KPU Garut
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:02 WIB

Universitas Garut Bersama Medialink dan Mafindo Perangi Hoaks di Kalangan Gen Z

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:05 WIB

Anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Ceng Malki: Jangan Alergi Politik, Santri Harus Berperan!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB

Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:52 WIB

Pengakuan Bergengsi! Kerajinan Kulit Sukaregang Jadi WBTB Jawa Barat 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!