WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bagian Hukum Setda kembali mengadakan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk kepala desa dan lurah se-Kabupaten Garut. di Ballroom Shapire Hotel Harmoni, pada Selasa, Garut, 10 Desember 2024.
kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan produk hukum dan memperluas akses informasi hukum ke masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedy Mulyadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa JDIH harus menjadi sarana penyampaian informasi hukum yang cepat, tepat, dan akurat.
“Kami berharap pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam mengelola dokumen hukum, sehingga mempermudah masyarakat mengaksesnya,” ujar Dedy.
Kepala Diskominfo Garut, Margiyanto, menyoroti pentingnya integrasi digitalisasi, terutama implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga tingkat desa.
Langkah ini diyakini akan mendukung transparansi informasi hukum sekaligus efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, pembinaan ini menghadirkan narasumber dari BPHN dan JDIH Nasional yang membawakan materi seputar peran hukum di masyarakat, pengelolaan produk hukum, serta penyelesaian masalah hukum melalui regulasi yang tepat.
Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Ida Nurfarida, mengungkapkan beberapa inovasi unggulan JDIH Garut, seperti Rubik Online untuk uji publik Raperda, Tanya Sepuh sebagai layanan konsultasi hukum, Ruko Hukum untuk konsultasi daring.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengajuan produk hukum secara online akan mulai diimplementasikan tahun depan.
Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta secara langsung dan lainnya melalui Zoom ini menjadi langkah konkret Pemkab Garut untuk meningkatkan integrasi dan transparansi informasi hukum dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kami ingin memastikan JDIH menjadi solusi utama dalam memberikan akses informasi hukum yang terintegrasi,” tegas Ida.***
Penulis : Soni Tarsoni