WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).
Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.
Dukungan Pemerintah dalam 100 Hari Kerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa sidang isbat ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati baru.
“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga hari ini kita bisa melaksanakan sidang isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Oleh karena itu, Pemkab Garut memulai tahap pertama dengan 50 pasangan, dan akan melanjutkan program ini ke tahap berikutnya.
“Insya Allah ini bukan fase terakhir, akan ada fase kedua, ketiga, dan seterusnya,” jelasnya.
Dampak Administratif bagi Anak
Nurdin juga mengungkapkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak-anak. Status kewarganegaraan, hak waris, dan perlindungan hukum bisa terganggu jika orang tua tidak memiliki akta nikah yang sah.
“Jika terjadi sengketa waris, maka status hukum anak bisa dipertanyakan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tambahnya.
Pengadilan Agama: Perlindungan Hukum Bagi Keluarga
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menegaskan bahwa sidang isbat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya.
“Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak,” kata Zakiruddin.
Namun, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.
“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.
50 Pasangan dari 12 Kecamatan
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa sidang isbat ini melibatkan 50 pasangan dari 12 kecamatan, yaitu:
- Garut Kota: 10 pasangan
- Pasirwangi: 9 pasangan
- Pakenjeng: 6 pasangan
- Banjarwangi: 6 pasangan
- Cikajang: 5 pasangan
- Limbangan: 3 pasangan
- Cisewu: 3 pasangan
- Tarogong Kidul: 2 pasangan
- Selaawi: 2 pasangan
- Bungbulang: 2 pasangan
- Cigedug: 1 pasangan
- Peundeuy: 1 pasangan
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, yang terdiri dari 100 orang ditambah para pendamping dan saksi,” ucap Yayan.
Peran Disdukcapil dalam Administrasi Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat ini sudah berjalan selama tiga tahun.
“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Antusiasme Peserta
Salah satu pasangan peserta, Adnan Abdul (21) dan Reita Putri (21) dari Kecamatan Garut Kota, mengaku senang dengan adanya sidang isbat ini.
“Kami menikah sejak 2022, tapi belum tercatat di KUA. Dengan adanya sidang ini, kami jadi bisa memiliki surat nikah,” kata Reita.
Adnan menambahkan bahwa dengan pengesahan ini, ia dan istrinya bisa segera mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, Pemkab Garut berharap semakin banyak pasangan mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Program ini akan terus berlanjut demi menciptakan administrasi kependudukan yang tertib dan inklusif.
Penulis : Soni Tarsoni