Pemkab Garut Tangani PMK dan Kesiapan Hewan Kurban Iduladha 1443 H

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskanak Kabupaten Garut, Doyan Yani, mempun Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK, di Aula Diskanak, belum lama ini

Kadiskanak Kabupaten Garut, Doyan Yani, mempun Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK, di Aula Diskanak, belum lama ini

WARTA GARUT – Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang ada di 18 provinisi tadi untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, pemprov maupun pemkab dan pemkot pun, juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta membentuk posko – posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berkaitan dengan pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengantisipasi situasi PMK menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H ini, pemerintah pusat menginstruksikan Pemda untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Berkaitan hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, Jum’at (10/6/2022), menuturkan, sebelum adanya Inmedagri ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah membentuk Satgas PMK Tingkat Kabupaten Garut yang tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022 Tentang Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK. Satgas tingkat Kabupaten ini beranggotakan lintas sektor termasuk Kepolisian dan TNi yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK.

“Kami pun telah melakukan penetapan POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dan dokter hewan berwenang melalui SK Bupati, respon kuratif atau pengobatan pada ternak terdampak, pencegahan penyebaran penyakit dengan penutupan pasar hewan dan promosi kesehatan hewan melalui sosmed, pendirian pos _check point_ menjelang Iduladha, dan sosialisas atau komunikasi Informasi dan edukasi pada peternak, para petugas dalam unsur kecamatan dan desa, juga para penyuluh,” ujar Sofyan Yani, dikantornya, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Pihaknya, selain telah menghadirkan _call center_ waspada PMK Garut, juga melakukan pengajuan BTT untuk pembiayaan pelaksanaan penanggulangan PMK di Kabupaten Garut.

“Hal ini didahului dengan surat pernyataan Bupati Garut tentang KLB PMK di Kabupaten Garut yang sekarang telah memasuki status siaga PMK,” tandasnya.

Hingga 9 Juni 2022 di Kabupaten Garut sedikitnya ada 2200 hewan ternak yang terdampak PMK dan telah diobati, dengan 1393 ekor ternak yang sembuh, 40 ekor ternak yang mati, dan 78 ekor ternak yang dipotong paksa.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Peundeuy hingga 9 Oktober 2024
World Cleanup Day 2024: Barnas Adjidin dan Masyarakat Garut Bersihkan Sungai Cipalebuh, Ciptakan Wisata Baru
Pelepasan Purnabakti : Kepala Kemenag Garut Apresiasi Pengabdian Kepala MTs Negeri 2 Garut 
Ananda Hierofani Ahmad, Duta GenRe Garut, Sabet Gelar Duta Berprestasi Putra GenRe Indonesia 2024 di Bali
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Best Investment Project for Regional Tourism di WJIS 2024
Kadis Pertanian: Program Irigasi Perpompaan dan Perpipaan Dukung Peningkatan Produksi Padi di Kabupaten Garut
Dinas Pertanian Garut Lakukan Pompanisasi untuk Percepatan Olah Lahan dan Tanam
Diskominfo Garut Gelar Sosialisasi SPBE, Sekda Harap Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 05:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Peundeuy hingga 9 Oktober 2024

Jumat, 27 September 2024 - 16:49 WIB

World Cleanup Day 2024: Barnas Adjidin dan Masyarakat Garut Bersihkan Sungai Cipalebuh, Ciptakan Wisata Baru

Jumat, 27 September 2024 - 08:27 WIB

Pelepasan Purnabakti : Kepala Kemenag Garut Apresiasi Pengabdian Kepala MTs Negeri 2 Garut 

Sabtu, 21 September 2024 - 13:51 WIB

Ananda Hierofani Ahmad, Duta GenRe Garut, Sabet Gelar Duta Berprestasi Putra GenRe Indonesia 2024 di Bali

Jumat, 20 September 2024 - 21:49 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Best Investment Project for Regional Tourism di WJIS 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!