WARTA GARUT – Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang ada di 18 provinisi tadi untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, pemprov maupun pemkab dan pemkot pun, juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta membentuk posko – posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berkaitan dengan pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengantisipasi situasi PMK menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H ini, pemerintah pusat menginstruksikan Pemda untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Berkaitan hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, Jum’at (10/6/2022), menuturkan, sebelum adanya Inmedagri ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah membentuk Satgas PMK Tingkat Kabupaten Garut yang tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022 Tentang Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK. Satgas tingkat Kabupaten ini beranggotakan lintas sektor termasuk Kepolisian dan TNi yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK.
“Kami pun telah melakukan penetapan POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dan dokter hewan berwenang melalui SK Bupati, respon kuratif atau pengobatan pada ternak terdampak, pencegahan penyebaran penyakit dengan penutupan pasar hewan dan promosi kesehatan hewan melalui sosmed, pendirian pos _check point_ menjelang Iduladha, dan sosialisas atau komunikasi Informasi dan edukasi pada peternak, para petugas dalam unsur kecamatan dan desa, juga para penyuluh,” ujar Sofyan Yani, dikantornya, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pihaknya, selain telah menghadirkan _call center_ waspada PMK Garut, juga melakukan pengajuan BTT untuk pembiayaan pelaksanaan penanggulangan PMK di Kabupaten Garut.
“Hal ini didahului dengan surat pernyataan Bupati Garut tentang KLB PMK di Kabupaten Garut yang sekarang telah memasuki status siaga PMK,” tandasnya.
Hingga 9 Juni 2022 di Kabupaten Garut sedikitnya ada 2200 hewan ternak yang terdampak PMK dan telah diobati, dengan 1393 ekor ternak yang sembuh, 40 ekor ternak yang mati, dan 78 ekor ternak yang dipotong paksa.