WARTAGARUT.COM – Polres Garut telah menggelar konferensi pers terkait penindakan ribuan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan diadakan di halaman Sat Lantas Polres Garut, Jl. Jenderal Sudirman no.204. Konferensi pers ini berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Garut.
Kapolres Garut mengungkapkan bahwa Polres Garut telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong sebanyak 1.011 unit dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023.
Penindakan tersebut, Kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, didasari oleh beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolres Garut mengungkapkan bahwa Barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut bervariasi, termasuk produk lokal dan impor.
“Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori di bawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan.” Kata Yonky.
Selain penindakan, Polres Garut, khususnya Sat Lantas Polres Garut, juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan, mengurangi polusi suara, dan menghindari gangguan terhadap kenyamanan pengendara dan masyarakat akibat kebisingan knalpot tidak standar.
“Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.” Tutup Kapolres Garut.(soni)***