Penindakan Knalpot Brong di Garut: Upaya Polres Garut untuk Mengurangi Polusi Suara

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan Knalpot Brong di Garut_ Upaya Polres Garut untuk Mengurangi Polusi Suara

Penindakan Knalpot Brong di Garut_ Upaya Polres Garut untuk Mengurangi Polusi Suara

WARTAGARUT.COM – Polres Garut telah menggelar konferensi pers terkait penindakan ribuan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Kabupaten Garut. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan diadakan di halaman Sat Lantas Polres Garut, Jl. Jenderal Sudirman no.204. Konferensi pers ini berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Garut. 

Kapolres Garut mengungkapkan bahwa Polres Garut telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong sebanyak 1.011 unit dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023.

Penindakan tersebut, Kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, didasari oleh beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Pendaftaran Mahasiswa Baru IKKHG Garut 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Program Unggulannya

Kapolres Garut  mengungkapkan bahwa Barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut bervariasi, termasuk produk lokal dan impor. 

“Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang  bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori di bawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan.” Kata Yonky.

Baca Juga :  200 Ribu BPJS PBI Dinonaktifkan, RS Medina Siapkan Layanan Darurat

Selain penindakan, Polres Garut, khususnya Sat Lantas Polres Garut, juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar. 

Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan, mengurangi polusi suara, dan menghindari gangguan terhadap kenyamanan pengendara dan masyarakat akibat kebisingan knalpot tidak standar.

“Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.” Tutup Kapolres Garut.(soni)***

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang
Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut
Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:13 WIB

Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!