WARTAGARUT.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan rencananya untuk membentuk tim pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rencana ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, di Aula Kampung Sampireun Hotel, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).
Sekda Garut Nurdin Yana mengungkapkan bahwa Tim pengawasan netralitas ASN akan beroperasi di bawah Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut.
Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, Sekda Nurdin Yana meyakinkan bahwa tim tersebut akan efektif, dan surat keputusan Sekda akan segera mengatur pembentukan tim ini.
“Tim ini memantau memantau pelaksanaan yang terjadi di lapangan, termasuk aduan-aduan yang masuk kepada kita. Mereka akan memonitor dan mengevaluasi netralitas ASN di lapangan,” ujar Sekda Garut.
Dengan jumlah ASN sekitar 23 ribu orang di Pemkab Garut, Sekda Garut memperingatkan agar ASN mematuhi regulasi yang mengatur netralitas. Waspada terhadap perilaku yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat, Sekda berharap agar netralitas ASN dapat dijaga dengan baik.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan bahwa rakor ini diselenggarakan sebagai persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Salah satu fokusnya adalah netralitas ASN, mengingat isu ini menjadi perhatian khusus. Ahmad menekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak.
Ia mengatakan salah satu dasar digelar rakor ini, karena melihat indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Garut pada tahapan kampanye, salah satu isu yang cukup menonjol adalah terkait netralitas ASN, sehingga tema yang diangkat mengenai Netralitas ASN.
Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, diingatkan sebagai larangan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
“Jadi kan nanti ada zonasi ya di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan, kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan mencoba menertibkannya,” tegasnya.(soni)***