WARTAGARUT.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/482/TAPEM pada tanggal 12 Februari 2024.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya Gerakan Peningkatan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Dalam surat edaran ini, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Lurah, serta Kepala Desa diberi instruksi untuk secara aktif berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kewilayahan di Kabupaten Garut.
Langkah-langkah konkret yang diinstruksikan melibatkan kegiatan kebersihan di lingkungan kantor setiap Jumat minggu pertama setiap bulan, dengan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk beroperasi di sekitar kantor.
Selain itu, Surat Edaran ini juga mendorong mobilisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam kegiatan kebersihan wilayah.
Tak hanya itu, Surat Edaran ini juga menekankan penataan dan pemeliharaan jalan, jalur hijau, trotoar, serta sarana pendukungnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dilarang melakukan pembiaran terhadap tindakan perseorangan atau kelompok yang berpotensi mengurangi ketertiban, keindahan, dan daya dukung jalan, jalur hijau, dan atau trotoar beserta sarana dan prasarana penunjangnya, terutama di sekitar perkantoran.
Pj. Bupati Garut juga memberikan dorongan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk menggerakkan warga setempat, termasuk Ketua RW, Punduh, Kepala Dusun, dan Ketua RT, dalam kegiatan gotong-royong untuk menjaga kebersihan lingkungan, bahkan dengan penanaman tanaman hias.
Penulis : Soni Tarsoni