WARTAGARUT.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Minggu malam (27/4/2025), seorang pria berinisial HYA (42), warga Jl. Pasir Pogor, Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat bruto 2,70 gram, dibungkus tisu putih dan lakban coklat bertuliskan “F3”.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat konsumsi dan pengemasan seperti bong, korek api, sedotan berbentuk sendok, dan 20 plastik klip bening.
Tidak hanya itu, sebuah tas selempang, handphone ZTE, dan selembar percakapan WhatsApp juga diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan HYA dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Dalam pemeriksaan, HYA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di wilayah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja.
“Sebagian untuk saya pakai sendiri, sebagian lagi saya jual. Sudah empat kali saya ambil dari orang yang sama,” ungkapnya kepada penyidik.
Tersangka juga mengaku pernah mendapatkan keuntungan hingga Rp400.000 dari hasil menjual sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Garut,” ujar AKP Usep.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. “Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Saat ini HYA tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Soni Tarsoni










