Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

WARTAGARUT.COM– Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., pimpin press release tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan press release tersebut dilakukan di Aula Mumun Surachman Polres Garut yang turut di hadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., Kanit Jatanras Iptu Aktas dan para awak media Kabupaten Garut.

Terlihat 6 orang mengenakan baju tahanan Polres Garut berdiri menghadap awak media, Yonky menyebutkan ada 6 orang tersangka tindak pidana curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Yonky juga menjelaskan jika para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban, dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada hari Jumat. (16/2/2024).

Baca Juga :  DPRD Garut Apresiasi Piazza Firenze, Hj Diah Kurniasari Nilai Dorong Industri Kulit Naik Kelas

Sebelum di lakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.

“Tersangka PW (38) warga Kab. Bandang Barat, “ADP” (30) warga Kab. Garut, “EH” (25) warga Kab. Garut. “ZRM” (21) warga Kab. Garut, “DRN” (34) warga Kab. Garut, “IYM” (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.

Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.

Disamping itu barang bukti berupa 1 uni mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut. Namun perlu diketahui anggota yang terlibat kasus ini telah lama tidak masuk dinas atau disersi dan telah di rekomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.” Sambungnya.

Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini.” Pungkasnya.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025
Kenali Ciri Surat Tilang ETLE Asli Agar Tak Tertipu
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:11 WIB

Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09 WIB

Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan

Berita Terbaru

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Garut Hari Ini

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Senin, 19 Jan 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!