Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

WARTAGARUT.COM– Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., pimpin press release tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan press release tersebut dilakukan di Aula Mumun Surachman Polres Garut yang turut di hadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., Kanit Jatanras Iptu Aktas dan para awak media Kabupaten Garut.

Terlihat 6 orang mengenakan baju tahanan Polres Garut berdiri menghadap awak media, Yonky menyebutkan ada 6 orang tersangka tindak pidana curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Yonky juga menjelaskan jika para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban, dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada hari Jumat. (16/2/2024).

Baca Juga :  Era AI Butuh Ahli Teknologi Pendidikan, IPI Garut Buka PMB S-2

Sebelum di lakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.

“Tersangka PW (38) warga Kab. Bandang Barat, “ADP” (30) warga Kab. Garut, “EH” (25) warga Kab. Garut. “ZRM” (21) warga Kab. Garut, “DRN” (34) warga Kab. Garut, “IYM” (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.

Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.

Disamping itu barang bukti berupa 1 uni mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

Baca Juga :  Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut. Namun perlu diketahui anggota yang terlibat kasus ini telah lama tidak masuk dinas atau disersi dan telah di rekomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.” Sambungnya.

Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini.” Pungkasnya.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur
Kecelakaan Maut di Cilawu Garut Sisakan Fakta yang Jadi Perhatian Polisi
27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok
Operasi Gabungan Tertibkan 117 Hektare Perambahan Gunung Papandayan, Ini Faktanya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:50 WIB

Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Kecelakaan Maut di Cilawu Garut Sisakan Fakta yang Jadi Perhatian Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:39 WIB

27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:32 WIB

Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan

Berita Terbaru