Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

Polres Garut Ungkap Kasus Curas: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita

WARTAGARUT.COM– Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., pimpin press release tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan press release tersebut dilakukan di Aula Mumun Surachman Polres Garut yang turut di hadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., Kanit Jatanras Iptu Aktas dan para awak media Kabupaten Garut.

Terlihat 6 orang mengenakan baju tahanan Polres Garut berdiri menghadap awak media, Yonky menyebutkan ada 6 orang tersangka tindak pidana curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Yonky juga menjelaskan jika para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban, dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada hari Jumat. (16/2/2024).

Baca Juga :  Universitas Garut Sukses Luluskan 486 Mahasiswa, 9 Lulusan Terbaik Raih IPK Sempurna dengan Prestasi Gemilang  

Sebelum di lakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.

“Tersangka PW (38) warga Kab. Bandang Barat, “ADP” (30) warga Kab. Garut, “EH” (25) warga Kab. Garut. “ZRM” (21) warga Kab. Garut, “DRN” (34) warga Kab. Garut, “IYM” (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.

Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.

Disamping itu barang bukti berupa 1 uni mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

Baca Juga :  Haornas 2024, Ketua Umum KONI Garut Syakur Amin: Olahraga sebagai Pondasi Bangsa yang Sehat, Kuat, dan Hebat

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut. Namun perlu diketahui anggota yang terlibat kasus ini telah lama tidak masuk dinas atau disersi dan telah di rekomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.” Sambungnya.

Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini.” Pungkasnya.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler
Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan
Polsek Pameungpeuk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Pameungpeuk Garut Beserta Barang Bukti
Polsek Pameungpeuk Tangkap Pelaku Pencurian Pembobol Toko
PLN Indonesia Power (PLN IP) UBP Kamojang Bantu Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Guntur
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Mekarmukti
Sat Reskrim Polres Garut Amankan Dukun Cabul Setelah Korban Laporkan Perbuatan Asusila Berulang Kali
Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:44 WIB

Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler

Rabu, 4 September 2024 - 10:16 WIB

Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan

Rabu, 4 September 2024 - 09:11 WIB

Polsek Pameungpeuk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Pameungpeuk Garut Beserta Barang Bukti

Selasa, 3 September 2024 - 16:53 WIB

Polsek Pameungpeuk Tangkap Pelaku Pencurian Pembobol Toko

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:51 WIB

PLN Indonesia Power (PLN IP) UBP Kamojang Bantu Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Guntur

Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Mekarmukti

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Dukun Cabul Setelah Korban Laporkan Perbuatan Asusila Berulang Kali

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:21 WIB

Ketua DPC Organda Garut Apresiasi Tindakan Polres Garut Terkait Penahanan Travel Gelap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!