WARTAGARUT.COM – Dua orang pelaku pencurian cabai di Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut berhasil diamankan oleh Polsek Cibiuk Polres Garut pada Senin malam, 29 Juli 2024.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Cibiuk.
Menurut Iptu Mahmudi, pada pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian cabai di kebun milik Sdr. Asep.
Mendapat informasi tersebut, anggota piket jaga segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti,” jelas Iptu Mahmudi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor berwarna ungu, setengah karung cabai, sebuah senter berwarna putih oranye, dan sebuah handphone merk Oppo berwarna biru muda.
“Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polsek Cibiuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mahmudi.
Penulis : Soni Tarsoni