Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Instagram, Pelaku RS Ditangkap di Rancabango

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Instagram, Pelaku RS Ditangkap di Rancabango

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Instagram, Pelaku RS Ditangkap di Rancabango

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diringkus saat hendak mengedarkan narkoba, Selasa sore (29/04/2025).

RS diamankan di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan jenis Alprazolam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis 7,18 gram, serta 12 butir pil Alprazolam dengan dua merek berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan alat bantu seperti klip bening, microtube, dan satu unit handphone Realme yang digunakan sebagai alat transaksi,” terang AKP Usep Sudirman, S.H., Kasat Narkoba Polres Garut saat dikonfirmasi media.

Menurut pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari akun Instagram bernama Greatstruggle.id, sedangkan tembakau sintetis dibeli melalui akun samuderapasific.co.

Untuk obat psikotropika jenis Alprazolam, RS mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Rasya.

“Pelaku sebelumnya sudah sempat menjual tembakau sintetis dan mendapat keuntungan sekitar Rp400 ribu. Untuk sabu dan tembakau sintetis rencananya akan diedarkan, sementara pil Alprazolam akan dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep.

Kasus ini menyoroti cara baru peredaran narkoba yang kini menyasar media sosial sebagai saluran transaksi.

Polisi pun kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi di balik akun-akun Instagram yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran barang haram yang kini makin mudah diakses melalui platform digital.

Peredaran narkoba bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit
GEGER! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Garut, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aksi Nekat! Residivis Bobol Indomaret Garut Lewat Atap, Gasak 269 Bungkus Rokok
Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar

Selasa, 7 April 2026 - 19:34 WIB

Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!