BAZNAS, LEMBAGA TERPERCAYA DAPAT MENINGKATKAN PENGHIMPUNAN UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN PASCA PANDEMI
OLEH, DR. H. DIAN ROSLAN HIDAYAT, M.KES
A. Latar Belakang
Masalah kemiskinan di masa pandemi ini merupakan masalah nasional merujuk data dari BPS (Badan Pusat Statistik), kemiskinan di Kabupaten Garut pada Tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, mencapai 262.78 jiwa atau 9,98 persen naik 1 persen atau (26,3 ribu jiwa) dari Tahun 2019 sebanyak 235,19 jiwa atau 8,98 persen. Sedangkan persentase penduduk miskin masih berada di atas rata- rata Jawa Barat 8,43 persen serta di bawah nasional 10,16 persen., sehingga kenaikan angka 1 persen dapat dilihat sebagai sebuah kewajaran. Namun demikian angka kemiskinan sebanyak 9,98 persen lebih tinggi dari jawa barat sebanyak 8,43 persen tidak dapat diabaikan. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat dalam kondisi miskin atau hidup dalam kemiskinan, akan tetapi fokus utamanya adalah bagaimana mencari jalan keluar dan solusi untuk keluar dari zona atau garis kemiskinan.
Dari sekian banyak langkah dan solusi yang dikemukakan untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya adalah dengan optimalisasi pengelolaan dana zakat. Berdasarkan hasil penelitian, Hartono dkk bahwa, karakteristik nilai material dan spiritual mustahik setelah pendampingan dana zakat produktif dari Cirebon Zakat Center mengalami perubahan. Setelah pendampingan, jumlah rumah tangga mustahik yang termasuk dalam kategori rumah tangga sejahtera (kuadran I) meningkat sebesar 47,50 persen. Sedangkan jumlah rumah tangga mustahik yang termasuk dalam kategori miskin materi (kuadran II) mengalami penurunan sebesar 25,00 persen. Demikian pula jumlah rumah tangga mustahik yang termasuk dalam kategori miskin rohani (kuadran III) dan kemiskinan absolut (kuadran IV) turun masing- masing sebesar 54,55 persen dan 90,91 persen.
Kemudian menurut Beik dkk, dengan adanya bantuan zakat, pendapatan rumah tangga mustahik mengalam peningkatan. Dengan adanya bantuan zakat terjadi perubahan pada spiritual mustahik. .Klasifikasi rumah tangga mustahik berdasarkan Model CIBEST (Center Of Islamic Businns And Economic) yang masuk kategori sejahtera (kuadran I) sebanyak 94 rumah tangga, miskin material (kuadran II) sebanyak 5 rumah tangga, miskin spiritual tidak ada, dan yang masuk kategori miskin absolut hanya 1 rumah tanggga. CIBESTmerupakan metodde baru yang mengukur kemiskinan dari prespektif Islam dengan menyelaraskan aspek material dan spiritual menunjukkan bahwa dengan adanya bantuan zakat meningkatkan kesejahteraan mustahik dan menurunkan indeks kemiskinan material mustahik
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat diambil satu asumsi bahwa dana zakat merupakan solusi efektif untuk mengurangi kemiskinan.Semakin besar pengumpulan dana zakat maka secara rasional dapat memperbesar peluang mengurangi kemiskinan. Hal Ini sudah lebih dahulu disebutkan dalam ALQuran Surah Ar Rum ayat 39, bahwa; Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
B. Pembahasan
Secara konseptual bagaimana pendekatan untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian dan pendayagunaan dengan memperkuat kelembagaan baznas dapat di sederhanakan dalam diagram berikut,
Pengumpulan dan Muzakki dalam zakat sangat simetris atau berbanding lurus dengan pendistribusian dan pendayagunaan, semakin baik pengumpulan maka semakin baik pertumbuhan pendistribusian dan pendayagunaan. Pada umumnya masyarakat islam sudah mengetahui bahwa membayar zakat adalah rukun Islam yang ke-3. Adapun dalam menunaikan dan menitipkan zakat, para muzakki umumnya akan memilih kepada lembaga zakat yang dipercayainya. Hal ini seperti dikemukakan peneliti, menurut Yusra, faktor-faktor penentu kepercayan terdiri atas transparansi, akuntabilitas dan kompetensi amil sangat berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepercayaan muzakki kepada Lembaga Zakat/Baitul Mal Aceh, baik secara simultan maupun secara parsial.
Hasil penelitian lainnya menunjukan bahwa variabel akuntabilitas (X1) berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan muzakki (Y) yaitu sebesar 0,011. Serta penelitian sejenis yang menunjukan; pertama terdapat pengaruh yang signifikan terhadap tingkat transparansi laporan keuangan kepercayaan muzakki. kedua, terdapat pengaruh yang signifikan terhadap
tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan muzakki zakat. Ketiga ada pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepercayaan manajer terhadap sikap muzakki. Keempat, adanya pengaruh signifikan transparansi pelaporan keuangan, pengelolaan zakat, dan sikap pengelola secara simultan terhadap tingkat kepercayaan muzakki.
Berdasarkan beberapa penelitian tersebut dapat diambil satu dugaan kuat bahwa pengumpulan yang baik disebabkan karena kepercayaan muzakki kepada lembaga zakat. Adapun kelembagaan yang menjadi fokus penilaian muzakki adalah laporan dan tranfaransi keuangan, profesionalitas amil dan kemampuan manajerialnya. Baznas pusat sejauh ini telah menunjukan arah kelembagaan yang baik, hal ini berdasarkan penilaian dari Alexa (Alexa Traffic Rank), per tanggal 17 Juni 2020, dengan urutan rangking sebagai berikut; BAZNAS (baznas.go.id). Rank: 1.217, NU Care-LAZISNU (nucare.id). Rank: 2.836, Dompet Dhuafa (dompetdhuafa.org). Rank: 3.168, Rumah Zakat (rumahzakat.org). Rank: 3.535 dan Aksi Cepat Tanggap (act.id). Rank: 3.874.
Unggulnya Baznas pusat dalam mewujudkan kelembagaan yang terbaik diantara lembaga filantropi yang ada di Indonesia perlu dijadikan sebagai model rujukan khususnya oleh baznas kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Baznas pusat berhasil memberikan pelayanan berkualitas melalui sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal. Secara eksternal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 setiap tahunnya.
Ketua BAZNAS Noor Achmad menyambut baik capaian BAZNAS ini. Ia mengatakan, sertifikat ISO 9001:2015 merupakan bukti profesionalitas BAZNAS dalam melayani muzaki dan mustahik. Sistem tata kelola dana umat di BAZNAS selama ini telah teruji dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Noor menuturkan, dalam melaksanakan dua perannya sebagai koordinator sekaligus operator pengelolaan zakat nasional, BAZNAS perlu menyempurnakan sistem sesuai standar ISO 9001:2015 agar pengelolaan zakat berjalan efektif dan efisien.
Sistem Manajemen Mutu yang selama ini dikenal di lingkungan perusahaan dan lembaga bisnis, belakangan ini mulai diadopsi oleh sejumlah OPZ. Sedikitnya ada lima manfaat penerapan manajemen mutu ( I SO ) bagi organisasi pengelola zakat, yaitu : (1) tersusunnya standar kerja yang jelas dalam melayani muzaki dan mustahik, (2) adanya konsistensi terhadap proses dan produk pekerjaan amil, (3) terciptanya jaminan kepastian mutu, (4) mengubah paradigma dan budaya kerja, (5) meningkatkan keunggulan organisasi pengelola zakat (Hafidzudin).
Manajemen mutu yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan adalah kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP wajib menjadi budaya kerja keseharian dan bisa juga diambil dari kebiasaan yang sederhana namun menjadi standar baku. Seperti penelitian Nikmatullah, bahwa responden menilai SOP yang disusun mudah dimengerti, mudah dilaksanakan, mudah dikontrol, dan mudah diubah sesuai perkembangan. Disarankan kepada organisasi untuk dapat melaksanakan SOP yang disusun secara konsisten, serta dilakukan pengawasan dalam pelaksanaannya untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan prosedur. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2011 pasal 7 bahwa fungsi Baznas adalah membuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan untuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan yang amanah dan memiliki akuntabilitas.
Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal di Baznas Kabupaten Garut melalui Audit mutu internal dan sertifikat ISO adalah satu keniscayaan agar Baznas Garut dapat menjadi lembaga yang memiliki Reputasi dan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut seyogyanya menjadi agenda yang segera menjadi prioritas utama dalam RKAT Baznas Kabupaten Garut periode 2021-2026.
C. Kesimpulan
Amanat Undang undang no 23 tahun 2011 pada pasal 3, bahwa Banzas dibentuk dengan tujuan agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sistem Penjaminan Mutu melalui pendekatan internal dan eksternal seperti audit mutu internal, Akuntan Publik, sertifikat ISO, dan Audit syariah adalah implementasi nyata dari pelaksanaan amanat Undang undang pengelolaan Zakat.
Pelaksanaan Penjaminan mutu ini insyaAllah akan memberikan keberkahan bagi para muzakki, mustahiq dan masyarakat pada umumnya.Penjaminan mutu adalah bentuk kehati hatian dan bagian dari sifat seorang mukmin yakni Taqwa. Ketawqwaan ini yang akan memberikan solusi kerberahan sebagaimana diceritakan dalam Al Quran surah Al A’raaf ayat 96, “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran Al Karim
Agus Ismail, Pemdakab Garut Gelar RakorPenanganan Kemiskinan Tersedia; kabarprov.go.id/index.php/news/43220/ 2021-07-23 18:43:00
Hartono, Analisis Zakat Produktif Terhadap Indeks Kemiskinan, Nilai Material dan Spiritual Para Mustahik Tersedia; urnal.stieas.ac.id /index.php/ jei/article/view/32
Beik dkk, Dampak Zakat terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan MustahikKasus:BAZNAS Provinsi Jawa Tengah)Impact of Zakat on Proverty nd Welfare of Mustahik (Case : BAZNAS Central Java Province) tersedia;.ipb.ac.id/index.php/jalmuzaraah/article/view/20080/1383
Yusran, ALISIS FAKTOR-FAKTOR PENENTU TINGKAT KEPERCAYAAN MUZAKKI KEPADA BAITUL MAL ACEH, Tersedia
td.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=66560
Nasim, PENGARUH TRANSPARANSI LAPORAN KEUANGAN, PENGELOLAAN ZAKAT, DAN SIKAP PENGELOLA TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MUZAKKI
ttps://ejournal.upi.edu/index.php/JRAK/article/view/6603
Hasrina dkk, PENGARUH AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI LEMBAGA ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MUZAKKI DALAM MEMBAYAR ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH,
rnal.abulyatama.ac.id/index.php/humaniora/article/view/4
Hafidhuddin Didin, Lembaran Khusus BAZNAS, Republika, Senin, 25 April 2011 / 21 Jumadil Awal 1432
Tasnim Nikmatullah, Penelitian dan Pengembangan Sistem Mutu Manajemen Sumberdaya Manusia pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh (LAZIS), STIE INDOCAKTI