WARTAGARUT.COM – Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos Oktober 2026 dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Sistem tersebut menyediakan pencarian data penerima manfaat dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai identitas pada KTP.
Selain status kepesertaan bantuan sosial, laman tersebut juga menyediakan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.
Data yang digunakan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP
Masyarakat dapat mengecek data bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkahnya:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui Cek Bansos Kemensos.
Data Bansos Bersumber dari DTSEN
Laman resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa data yang digunakan berasal dari DTSEN.
Dalam sistem tersebut, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan variabel sosial dan ekonomi.
Terdapat 10 desil, dengan desil 1 merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Desil digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan sasaran bantuan sosial.
Laman resmi Cek Bansos menyebut desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Jika Data Tidak Sesuai
Data desil bersifat dinamis. Jika masyarakat menilai data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata.
Karena itu, hasil pencarian NIK sebaiknya dibaca sebagai informasi berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Status penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan dan penetapan program yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memastikan pengecekan dilakukan melalui kanal resmi agar tidak memberikan NIK kepada situs atau layanan yang tidak jelas.
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah datanya tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada Oktober 2026, pengecekan melalui laman resmi Cek Bansos dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK KTP.***
Penulis : Soni Tarsoni
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar