WARTAGARUT.COM – Pasca disahkan oleh DPRD Kabupaten Garut, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat respons dari Forum Cabang Olahraga (Cabor) yang berhimpun di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut.
Pada Senin, 29 Januari 2024 pagi, mereka melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Garut untuk menyuarakan keprihatinan mereka terkait tidak dilibatkannya Cabor Olahraga dan KONI dalam pembahasan Perda tersebut oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.
Koordinator Forum Cabang Olah Raga Kabupaten Garut, Agus Indra Arisandi SH.I, membenarkan kebenaran kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan mengapa Cabor Olahraga tidak dilibatkan dalam pembahasan Perda yang mencakup pajak dan retribusi daerah tersebut.
“Aneh sekali Dispora tidak mengajak kami dalam penentuannya, padahal Kadispora tersebut juga merupakan Ketua Harian KONI,” ungkap Agus Indra Arisandi.
Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana dan Yusuf Musyaffa Lc MH memimpin langsung pertemuan tersebut, sementara dari eksekutif dihadiri oleh Bappeda, Bapenda, Bagian Hukum Setda Garut, dan Dispora yang diwakili oleh Sekdis.
Ketidakhadiran Kadispora Kabupaten Garut, Drs. Ade Hendarsyah, dalam pertemuan ini menuai kekecewaan dari pihak Forum Cabang Olahraga.
Agus Indra mengungkapkan bahwa Dispora merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembinaan olahraga di Kabupaten Garut.
Dalam audiensi tersebut, beberapa Cabor menyampaikan keluhan mereka terkait Perda, termasuk Ketum PSSI Garut yang menolak lapangan sepak bola Kangjeng Dalem digunakan untuk umum.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa Dispora, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan olahraga di Kabupaten Garut, diharapkan untuk meningkatkan komunikasi dengan stakeholder seperti KONI dan Cabor secara berkelanjutan.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Garut untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Penjelasan Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dengan memperhatikan aspirasi dari Forum Cabang Olahraga, terutama berkaitan dengan retribusi bagi atlet Cabor Olahraga berprestasi yang menggunakan Sarana Olahraga (SOR) tersebut,” tegas Agus Indra Arisandi, Ketua Umum PDBI Kabupaten Garut.
Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut, Subhan Rohmansyah, mendorong pemerintah kabupaten, baik melalui DPRD maupun PJ. Bupati, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan rinci dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan.
Audiensi ini juga menjadi wujud perjuangan KONI Garut dalam melindungi hak-hak atlet.
Subhan Rohmansyah menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pungutan biaya fasilitas dengan semangat undang-undang yang menetapkan dukungan penuh pemerintah kabupaten terhadap prestasi olahraga.
“Atlet berjuang untuk Garut, dan mereka tidak seharusnya dikenakan biaya fasilitas. Ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang, di mana pemerintah kabupaten Garut diwajibkan untuk mendukung prestasi olahraga,” ungkap Subhan Rohmansyah.
Dalam upayanya untuk merespons permasalahan ini, KONI Garut menginginkan percepatan peluncuran Perbup yang lebih rinci sebagai turunan dari Perda yang masih bersifat umum.
Subhan Rohmansyah juga menekankan perlunya melibatkan cabang olahraga yang terkait dalam penerbitan Perbup tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa cabor-cabor yang merupakan pengguna atau penerima manfaat dari fasilitas Sarana Olahraga (SOR) terlibat dalam penerbitan Perbup,”jelas Subhan Rohmansyah.
Semua pihak harus sepakat mengenai biaya parkir, masuk, dan aturan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan atlet prestasi binaan Pemkab Garut di bawah naungan KONI dapat berkonsentrasi pada latihan tanpa terbebani oleh biaya,” pungkas Subhan Rohmansyah.(Soni)***