Forum Cabor Garut Audiensi ke DPRD Pertanyakan Perda Retribusi SOR

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Cabor Garut Audiensi ke DPRD Pertanyakan Perda Retribusi SOR

Forum Cabor Garut Audiensi ke DPRD Pertanyakan Perda Retribusi SOR

WARTAGARUT.COM – Pasca disahkan oleh DPRD Kabupaten Garut, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat respons dari Forum Cabang Olahraga (Cabor) yang berhimpun di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut.

Pada Senin, 29 Januari 2024 pagi, mereka melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Garut untuk menyuarakan keprihatinan mereka terkait tidak dilibatkannya Cabor Olahraga dan KONI dalam pembahasan Perda tersebut oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.

Koordinator Forum Cabang Olah Raga Kabupaten Garut, Agus Indra Arisandi SH.I, membenarkan kebenaran kabar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan mengapa Cabor Olahraga tidak dilibatkan dalam pembahasan Perda yang mencakup pajak dan retribusi daerah tersebut.

“Aneh sekali Dispora tidak mengajak kami dalam penentuannya, padahal Kadispora tersebut juga merupakan Ketua Harian KONI,” ungkap Agus Indra Arisandi.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana dan Yusuf Musyaffa Lc MH memimpin langsung pertemuan tersebut, sementara dari eksekutif dihadiri oleh Bappeda, Bapenda, Bagian Hukum Setda Garut, dan Dispora yang diwakili oleh Sekdis.

Ketidakhadiran Kadispora Kabupaten Garut, Drs. Ade Hendarsyah, dalam pertemuan ini menuai kekecewaan dari pihak Forum Cabang Olahraga.

Baca Juga :  Reses DPRD Garut, Hj Diah Kurniasari Serap Aspirasi Guru TK dan Posyandu di Karangpawitan

Agus Indra mengungkapkan bahwa Dispora merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembinaan olahraga di Kabupaten Garut.

Dalam audiensi tersebut, beberapa Cabor menyampaikan keluhan mereka terkait Perda, termasuk Ketum PSSI Garut yang menolak lapangan sepak bola Kangjeng Dalem digunakan untuk umum.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa Dispora, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan olahraga di Kabupaten Garut, diharapkan untuk meningkatkan komunikasi dengan stakeholder seperti KONI dan Cabor secara berkelanjutan.

“Kami meminta kepada Pj Bupati Garut untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Penjelasan Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dengan memperhatikan aspirasi dari Forum Cabang Olahraga, terutama berkaitan dengan retribusi bagi atlet Cabor Olahraga berprestasi yang menggunakan Sarana Olahraga (SOR) tersebut,” tegas Agus Indra Arisandi, Ketua Umum PDBI Kabupaten Garut.

Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut, Subhan Rohmansyah, mendorong pemerintah kabupaten, baik melalui DPRD maupun PJ. Bupati, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan rinci dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan.

Baca Juga :  PT Adi Makmur Sentosa, Orang Tua Group Buka Lowongan Salesman di Garut dan Tasikmalaya

Audiensi ini juga menjadi wujud perjuangan KONI Garut dalam melindungi hak-hak atlet.

Subhan Rohmansyah menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pungutan biaya fasilitas dengan semangat undang-undang yang menetapkan dukungan penuh pemerintah kabupaten terhadap prestasi olahraga.

“Atlet berjuang untuk Garut, dan mereka tidak seharusnya dikenakan biaya fasilitas. Ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang, di mana pemerintah kabupaten Garut diwajibkan untuk mendukung prestasi olahraga,” ungkap Subhan Rohmansyah.

Dalam upayanya untuk merespons permasalahan ini, KONI Garut menginginkan percepatan peluncuran Perbup yang lebih rinci sebagai turunan dari Perda yang masih bersifat umum.

Subhan Rohmansyah juga menekankan perlunya melibatkan cabang olahraga yang terkait dalam penerbitan Perbup tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa cabor-cabor yang merupakan pengguna atau penerima manfaat dari fasilitas Sarana Olahraga (SOR) terlibat dalam penerbitan Perbup,”jelas Subhan Rohmansyah.

Semua pihak harus sepakat mengenai biaya parkir, masuk, dan aturan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan atlet prestasi binaan Pemkab Garut di bawah naungan KONI dapat berkonsentrasi pada latihan tanpa terbebani oleh biaya,” pungkas Subhan Rohmansyah.(Soni)***

Berita Terkait

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025
Dwi Azhar Ramdhani Terima Penghargaan Pemuda Berprestasi 2025 dari Bupati Garut
Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi
MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan
Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target
Polres Garut dan PLN ULTG Patroli Jalur SUTET, Ini Bahaya Layang-layang bagi Warga
Jaksa Masuk Sekolah hingga Jaga Desa, Ini Upaya Pencegahan Kejari Garut
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:08 WIB

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:28 WIB

Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:12 WIB

Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

Berita Terbaru

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Garut Hari Ini

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Senin, 19 Jan 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!