Garut Level 1, WFO berlaku 75 Persen

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga :  Perumda Tirta Intan Garut Serahkan Donasi kepada Penyintas Kebakaran di Desa Sudalarang

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga :  SMPN 2 Garut Gelar Maulid Nabi: Lomba Tumpeng dan Jumat Berbagi, Bentuk Kebersamaan dan Pembinaan Karakter Siswa

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Peundeuy hingga 9 Oktober 2024
World Cleanup Day 2024: Barnas Adjidin dan Masyarakat Garut Bersihkan Sungai Cipalebuh, Ciptakan Wisata Baru
Pelepasan Purnabakti : Kepala Kemenag Garut Apresiasi Pengabdian Kepala MTs Negeri 2 Garut 
Ananda Hierofani Ahmad, Duta GenRe Garut, Sabet Gelar Duta Berprestasi Putra GenRe Indonesia 2024 di Bali
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Best Investment Project for Regional Tourism di WJIS 2024
Kadis Pertanian: Program Irigasi Perpompaan dan Perpipaan Dukung Peningkatan Produksi Padi di Kabupaten Garut
Dinas Pertanian Garut Lakukan Pompanisasi untuk Percepatan Olah Lahan dan Tanam
Diskominfo Garut Gelar Sosialisasi SPBE, Sekda Harap Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 05:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Peundeuy hingga 9 Oktober 2024

Jumat, 27 September 2024 - 16:49 WIB

World Cleanup Day 2024: Barnas Adjidin dan Masyarakat Garut Bersihkan Sungai Cipalebuh, Ciptakan Wisata Baru

Jumat, 27 September 2024 - 08:27 WIB

Pelepasan Purnabakti : Kepala Kemenag Garut Apresiasi Pengabdian Kepala MTs Negeri 2 Garut 

Sabtu, 21 September 2024 - 13:51 WIB

Ananda Hierofani Ahmad, Duta GenRe Garut, Sabet Gelar Duta Berprestasi Putra GenRe Indonesia 2024 di Bali

Jumat, 20 September 2024 - 21:49 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Best Investment Project for Regional Tourism di WJIS 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!