Garut Level 1, WFO berlaku 75 Persen

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga :  6 Kali WTP! Rahasia Abdusy Syakur Amin Bawa KONI Garut ke Era Good and Clean Governance

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga :  Pelantikan KONI Garut! Bupati Garut Syakur Amin, Bidik Tuan Rumah Porprov 2030 dan Masuk 10 Besar Jabar

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Putri Karlina ke PDAM Tirta Intan Garut, Ini Pesan Tegas Soal Pelayanan Air Bersih
Putri Karlina Dukung Debat Terbuka Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Seperti Pilkada!
6 Kali WTP! Rahasia Abdusy Syakur Amin Bawa KONI Garut ke Era Good and Clean Governance
Pelantikan KONI Garut! Bupati Garut Syakur Amin, Bidik Tuan Rumah Porprov 2030 dan Masuk 10 Besar Jabar
Ketua DPRD Garut Siap Dukung Rencana Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2030! Aris Munandar: Kami Support Penuh
 Pemerintah Kabupaten Garut Tekankan Pembentukan Karakter Siswa Sejak Dini: Moral dan Mental Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Garut Dukung Penuh FGD MUI: Moral dan Mental Siswa Harus Jadi Prioritas!
DPRD Garut Bahas LKPJ Bupati 2024 dan Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
Berita ini 199 kali dibaca
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:54 WIB

Kunjungan Perdana Putri Karlina ke PDAM Tirta Intan Garut, Ini Pesan Tegas Soal Pelayanan Air Bersih

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:35 WIB

Putri Karlina Dukung Debat Terbuka Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut: Seperti Pilkada!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:25 WIB

6 Kali WTP! Rahasia Abdusy Syakur Amin Bawa KONI Garut ke Era Good and Clean Governance

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Pelantikan KONI Garut! Bupati Garut Syakur Amin, Bidik Tuan Rumah Porprov 2030 dan Masuk 10 Besar Jabar

Senin, 19 Mei 2025 - 15:38 WIB

Ketua DPRD Garut Siap Dukung Rencana Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2030! Aris Munandar: Kami Support Penuh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!