Home / Birokrasi

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37 WIB

Garut Level 1, WFO berlaku 75 Persen

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan pers atas pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Garut Tahun 2021, di SMKN 4 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (28/10/2021). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga   Wabup Garut Ingatkan ASN Disiplin Waktu

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca juga   PT PNM Raih Awards Festival6, Kategori BUMN Inspiratif Pegiat Usaha Ultra Mikro dan Pemerataan Ekonomi   

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.

Share :

Baca Juga

Ketua Dewan koperasi indonesia Daerah Dekopinda Wilayah Jawa Barat Dr Drs H Mustopa Djamaludin MSI

Birokrasi

Hasil Rakerda Dekopinda Garut, Diharapkan Bisa Bantu Tingkatkan Ekonomi  Garut
IMG 20210917 WA0004

Birokrasi

Wabup Garut Ajak IPHI Bersama-sama Bangkitkan Ekonomi
IMG 20220724 WA0014 e1658623028184

Birokrasi

Kerugian Akibat Banjir Diperkirakan Lebih dari 17 Miliar 
IMG 20220805 WA0028 e1659668059251

Birokrasi

PAMSIMAS Berkontribusi Dalam Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
WhatsApp Image 2022 06 24 at 18.48.11

Birokrasi

Wabup Garut Apresiasi Kinerja Para Bidan
warta garut

Birokrasi

Pengertian Bai’at dan Syahadat Banyak disalahgunakan dan disalah tafsirkan
ASN GARUT

Birokrasi

Sekda Garut Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu
panen kentang

Birokrasi

Panen Perdana Benih Kentang di Garut, Hasil Program Upland