WARTA GARUT – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). penyaluran BSU itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi Ssaat memberikan keterangan terkait BSU di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi menuturkan ,BSU ini menurut dia,merupakan benefit (keuntungan) lain diperoleh tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Fajar menjelaskan, Kriteria dan syarat terbaru penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Kemnaker yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akhir Juli 2022, Gaji/upah memiliki setinggi-tingginya sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini juga(BSU) dikecualikan PNS, TNI dan juga Polri, termasuk juga diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu pra kerja, .program keluarga harapan dan juga bantuan produktif usaha mikro dari pemerintah,”tuturnya ditemui WartaGarut.com di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).
Saat ini, kata dia, Masih dalam tahap validasi dan verifikasi data. oleh Kemenaker RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data.
“Nanti hasilnya akan ditetapkan dan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah, dan PT Pos Indonesia,”ujarnya.
Pihaknya mendorong kepada pemberi kerja, agar lebih tertib dalam pembayaran iuran serta mendaftarkan seluruh pekerja, baik tenaga kerja tetap maupun tidak tetap ,kontrak, magang dan lainnya, yang memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJamsostek, sehingga memastikan bahwa para pekerja bisa mendapatkan haknya.
“BSU ini khusus untuk peserta penerima upah (PU),”katanya.




