Home / Bisnis

Senin, 12 September 2022 - 19:21 WIB

Inilah Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

WARTA GARUT – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). penyaluran BSU itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi Ssaat memberikan keterangan terkait BSU di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi menuturkan ,BSU ini menurut dia,merupakan benefit (keuntungan) lain diperoleh tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga   Al Malik Travel Umrah dan Haji Tawarkan Paket Promo UMRAH HEMAT 1445 H dengan Harga Spesial Awal September 2023

Fajar menjelaskan, Kriteria dan syarat terbaru penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Kemnaker yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akhir Juli 2022, Gaji/upah memiliki setinggi-tingginya sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga(BSU)  dikecualikan PNS, TNI dan juga Polri, termasuk juga diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu pra kerja, .program keluarga harapan dan juga bantuan produktif usaha mikro dari pemerintah,”tuturnya ditemui WartaGarut.com di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).

Baca juga   Dekranasda Garut Gelar Raker Bahas Program Kerja Tahun 2023

Saat ini, kata dia, Masih dalam tahap validasi dan verifikasi data. oleh Kemenaker RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data.

“Nanti hasilnya akan ditetapkan dan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah, dan PT Pos Indonesia,”ujarnya.

Pihaknya mendorong kepada pemberi kerja, agar lebih tertib dalam pembayaran iuran serta mendaftarkan seluruh pekerja, baik tenaga kerja tetap maupun tidak tetap ,kontrak, magang  dan lainnya, yang memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJamsostek, sehingga memastikan bahwa para pekerja bisa mendapatkan haknya.

“BSU ini khusus untuk peserta penerima upah (PU),”katanya.

Share :

Baca Juga

kopi dewek 4

Bisnis

Kopi Dewek, Kopi Garut Asli, Murah dan Kerkualitas
IMG 20230220 WA0081 e1676879577103

Bisnis

Perhutani Garut Bersama LMDH Sawargi Bahas Asal Muasal Situ Cibeureum
IMG 20211018 WA0022

Bisnis

Kentongan dan Shalawat Nabi Tanda Antusiasme Warga Desa Wisata Saung Ciburial Sambut Menteri Sandiaga Uno
wabup situ bagendit

Bisnis

Wakil Bupati Garut Memonitoring Objek Wisata Situ Bagendit
FIFGROUP Garut Ajak Masyarakat Meriahkan HUT RI ke 78 Lewat Berbagai Lomba

Bisnis

FIFGROUP Garut Ajak Masyarakat Meriahkan HUT RI ke-78 Lewat Berbagai Lomba 
WhatsApp Image 2022 01 24 at 16.13.09

Bisnis

JTravel Garut Berangkatkan Jamaah Umroh Perdana
pnm klaterisasi olahan jagung

Bisnis

Heboh! Program Pengembangan Usaha Klasterisasi Olahan Jagung PNM Mekaar Bikin Warga Garut Makin Sejahtera
IMG 20220806 134004 412 e1659771084908

Bisnis

Meriahkan HUT RI ke 77, Cardinal Ramayana Life Fest 2022, Gelar Berbagai Perlombaan