Inilah Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). penyaluran BSU itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi Ssaat memberikan keterangan terkait BSU di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut Fajar Ahmadi menuturkan ,BSU ini menurut dia,merupakan benefit (keuntungan) lain diperoleh tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fajar menjelaskan, Kriteria dan syarat terbaru penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Kemnaker yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akhir Juli 2022, Gaji/upah memiliki setinggi-tingginya sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga(BSU)  dikecualikan PNS, TNI dan juga Polri, termasuk juga diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu pra kerja, .program keluarga harapan dan juga bantuan produktif usaha mikro dari pemerintah,”tuturnya ditemui WartaGarut.com di BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/9/2022).

Saat ini, kata dia, Masih dalam tahap validasi dan verifikasi data. oleh Kemenaker RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data.

“Nanti hasilnya akan ditetapkan dan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah, dan PT Pos Indonesia,”ujarnya.

Pihaknya mendorong kepada pemberi kerja, agar lebih tertib dalam pembayaran iuran serta mendaftarkan seluruh pekerja, baik tenaga kerja tetap maupun tidak tetap ,kontrak, magang  dan lainnya, yang memenuhi persyaratan sebagai peserta BPJamsostek, sehingga memastikan bahwa para pekerja bisa mendapatkan haknya.

“BSU ini khusus untuk peserta penerima upah (PU),”katanya.

Berita Terkait

Rudy Gunawan Apresiasi Bupati Syakur Amin, Garut Raih Juara 1 Pengendalian Inflasi Nasional
PIP Juni 2026 Belum Cair? Ini Jadwal Termin 2 dan Cara Cek Penerima
Danantara Siapkan Patriot Bond, Menkeu Purbaya Bocorkan Insentif Investor
Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah
Jutaan UMKM Berpotensi Untung Lebih Besar, Aturan Baru Marketplace Segera Berlaku
Harga Emas Hari Ini Turun Rp15.000, Emas Antam Jadi Rp2,759 Juta per Gram
IHSG Hari Ini Ambles 1,55 Persen, 531 Saham Berakhir Merah
Dolar Hari Ini Sentuh Rp18.015, Rupiah Kembali Tertekan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:05 WIB

Rudy Gunawan Apresiasi Bupati Syakur Amin, Garut Raih Juara 1 Pengendalian Inflasi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:07 WIB

PIP Juni 2026 Belum Cair? Ini Jadwal Termin 2 dan Cara Cek Penerima

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Danantara Siapkan Patriot Bond, Menkeu Purbaya Bocorkan Insentif Investor

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:39 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:38 WIB

Jutaan UMKM Berpotensi Untung Lebih Besar, Aturan Baru Marketplace Segera Berlaku

Berita Terbaru

Wamendikdasmen Dorong Pemda Garut Berdayakan Sekolah Swasta

PENDIDIKAN

Wamendikdasmen Dorong Pemda Garut Berdayakan Sekolah Swasta

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:39 WIB

error: Content is protected !!