WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S Sos., MSos melakukan kunjungan ke SA (14), seorang korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dalam kunjungannya, Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik korban, tetapi juga memberikan motivasi dan pendampingan untuk mendukung masa depan SA (14).
saya menyaksikan keadaan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Bersyukur, kondisi psikis korban terlihat baik,” ujar Enjang Tedi dengan rasa keprihatinan.
Enjang Tedi, anggota DPRD Jawa Barat, dengan tegas menyoroti kasus darurat pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tua kandung di Kabupaten Garut.
Dalam pandangannya, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu segera memberikan perhatian khusus dan mengambil langkah-langkah preventif yang efektif untuk menangani situasi yang sangat mengkhawatirkan ini.
“Kita tidak boleh membiarkan agar kejadian serupa terulang kembali karena kurangnya sosialisasi dan penanganan yang khusus,” tegas Enjang Tedi.
Enjang Tedi, dengan keprihatinan yang mendalam, menyoroti dua kasus pelecehan terhadap anak yang terjadi dalam waktu dekat di Kabupaten Garut, termasuk kasus pelecehan yang dialami oleh SA (14).
Dalam responnya, Enjang Tedi mendorong agar Bupati Garut segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.
“Tindakan strategis pencegahan perlu segera diambil oleh Bupati, serta instruksi kepada bawahannya, terutama Dinas KB P2TP2A, untuk lebih proaktif dalam mengatasi hal ini,” tegas Enjang.
“Anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya, oleh kakeknya. Dan belum lama ini kasus pembunuhan anak di bawah umur, korban penculikan, korban sodomi. Ini sudah darurat kata saya, Bupati harus mengambil langkah preventif atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur,” tambahnya.
Enjang Tedi berharap agar SA (14) dan anak-anak korban lainnya dapat mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak dalam pendidikan dan masa depan.
“Anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus mendapatkan haknya, baik itu pendidikannya maupun masa depannya,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku pelecehan seksual, AS (40), yang merupakan ayah kandung dari SA (14), telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dibawa ke ranah hukum, dan polisi menjerat AS (40) dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Enjang Tedi, anggota DPRD Jawa Barat, yang terus memantau perkembangan kasus ini, menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya, Enjang Tedi memberikan suara keras untuk menegaskan bahwa pelaku seharusnya dihukum seberat-beratnya.
“Saya harap polisi menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bila perlu dihukum mati atau kebiri,” pungkas Enjang Tedi dengan tegas.
Enjang Tedi menegaskan bahwa hukuman yang berat diperlukan sebagai bentuk keadilan dan sebagai peringatan serius bagi mereka yang berpotensi melakukan tindakan serupa.
Dengan menekankan hukuman yang tegas, Enjang Tedi berharap agar kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat menjadi peringatan serius dan memotivasi pihak berwenang untuk lebih meningkatkan upaya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.(soni)***