WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut terus mempercepat pengamanan aset umat melalui program sertifikasi tanah wakaf berbasis digital.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Garut, H. Helmi Ismail Fahmi, S.Ag., M.Si., usai melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk dua bidang tanah wakaf di KUA Kecamatan Samarang, Pada Senin, (11/5/ 2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Garut dalam memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat, baik secara syariat maupun hukum negara.
Menurut H. Helmi Ismail Fahmi, proses penerbitan AIW kini dilakukan melalui aplikasi SIWAK atau Sistem Informasi Wakaf yang mempermudah masyarakat mengajukan permohonan secara digital.
“Masyarakat mengajukan permohonan melalui aplikasi SIWAK. Setelah itu, petugas KUA melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan untuk memastikan objek wakaf sesuai dengan data yang diajukan,” ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses ikrar wakaf dilaksanakan dengan melibatkan wakif, nadzir, saksi, dan PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Dokumen kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
AIW yang telah selesai ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada wakif, nadzir, serta disimpan sebagai arsip resmi di kantor urusan agama.
H. Helmi menjelaskan, setelah menerima AIW, nadzir didorong segera mendaftarkan dokumen tersebut ke kantor pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf.
Ia menegaskan bahwa sertifikat wakaf sangat penting karena menjadi dasar perlindungan hukum atas tanah wakaf dan dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat wakaf ini untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah wakaf dilindungi oleh undang-undang. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan aset wakaf umat,” katanya.
Pada tahun 2026, Kemenag Kabupaten Garut melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Program tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi aset-aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
H. Helmi mengungkapkan bahwa tren sengketa wakaf di sejumlah daerah di Indonesia menjadi peringatan penting agar masyarakat segera melengkapi legalitas tanah wakaf.
Sebagai bagian dari transformasi digital, aplikasi SIWAK yang mulai diluncurkan sejak 2023 menggantikan sistem manual yang sebelumnya digunakan.
Melalui SIWAK, masyarakat cukup membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu proses verifikasi oleh operator di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Meski proses pendaftaran dilakukan secara digital, Akta Ikrar Wakaf tetap dicetak dan ditandatangani secara manual.
Setiap AIW juga memiliki nomor perforasi yang tercatat di dalam sistem untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan administrasi.
“Kami siap mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran hingga sertifikat wakaf terbit. Mudah-mudahan langkah ini menjadi awal pengamanan aset wakaf di Kabupaten Garut,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















