MUI Garut Himbau,Tempat Hiburan Agar Tutup Selama Ramadhan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN  Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir  menyerahkan plakat Ketua MUI Pusat  DR. KH M Cholil Nafis, Lc. MA.

SERAHKAN Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyerahkan plakat Ketua MUI Pusat DR. KH M Cholil Nafis, Lc. MA.

WARTAGARUT.COM –  Mejelang Pelaksanaan Ibadah puasa Ramadhan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut  akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi ini rutin dilakukan menghadapi Ibadah Ramadhan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut  KH Sirodjul Munir menuturkan,Koordinasi  Persiapan menjelang Ibadah puasa Ramadhan ini, dengan membuat surat edaran yang ditandatangani bersama Forkopimda dan MUI.

Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut diantaranya mengajak umat Islam untuk menyiapkan diri menyambut dan melaksanakan Ibadah Puasa dan memperbanyak amalan ibadah terutama saat Ramadhan.

Baca Juga :  Rektor Universitas Garut Ungkap Penyesuaian Jadwal Perkuliahan dan Rencana Libur Ramadan 

“Pada Bulan Ramadhan Berbeda dari bulan sebelumnya, karena ada salat Tarawih, dan amalan ibadah lainnya, dengan pahala yang berlipat ganda,”tuturnya saat diwawancarai di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jumat (4/3/2022).

Dalam surat edaran itu, kata dia, Ada humbauan kpd pengusaha restoran dan pedagang makana, minuman untuk tidak berjualan pada waktu pagi sampai sore kecuali sudah jam 17.00 wib, hal ini, untuk menghargai, orang yang sedang melaksanakan Ibada Puasa Ramadhan.

Baca Juga :  Menuju Usia 50 Tahun: Yayasan Al Musaddadiyah Garut Komitmen untuk Perdamaian dan Kontribusi Positif

“ Kita juga memberikan himbauan kepada pengusaha tempat hiburan agar tutup selama bulan Ramadhan,”ujarnya.

Selain itu, Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian, khususnya pada bulan Ramadhan untuk memberantas minuman keras, obat-obat terlarang dan lain sebagainnya.

Sementara terkait, situasi pandemi covid-19, Pihaknya, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“ Terutama masjid yang yang berada di pinggir jalan raya, karena banyak musafir dari luar daerah,”katanya

Berita Terkait

Festival Kepemudaan Garut di Auditorium IPI, Kabupaten Garut, Bahas Peran Strategis Pemuda
Al Mashduqi Islamic School Garut Menginisiasi Program Literasi Zakat Untuk Pelajar
Garut Jadi Panggung Ketiga PeaceSantren di Pulau Jawa untuk Menyebarkan Pesan Damai dari Pesantren
Menuju Usia 50 Tahun: Yayasan Al Musaddadiyah Garut Komitmen untuk Perdamaian dan Kontribusi Positif
Rektor Universitas Garut Ungkap Penyesuaian Jadwal Perkuliahan dan Rencana Libur Ramadan 
H Abdusy Syakur Amin: PeaceSantren Garut, Merajut Perdamaian dan Kebersamaan
PeaceSantren Bawa 3 Momentum, Redam Residu Kontestasi Kehidupan
Kerjasama Strategis: IGPKhI Garut dan UPI Bandung Tingkatkan Pendidikan Khusus
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:06 WIB

Festival Kepemudaan Garut di Auditorium IPI, Kabupaten Garut, Bahas Peran Strategis Pemuda

Minggu, 24 Maret 2024 - 07:19 WIB

Garut Jadi Panggung Ketiga PeaceSantren di Pulau Jawa untuk Menyebarkan Pesan Damai dari Pesantren

Minggu, 24 Maret 2024 - 06:43 WIB

Menuju Usia 50 Tahun: Yayasan Al Musaddadiyah Garut Komitmen untuk Perdamaian dan Kontribusi Positif

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:11 WIB

Rektor Universitas Garut Ungkap Penyesuaian Jadwal Perkuliahan dan Rencana Libur Ramadan 

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:50 WIB

H Abdusy Syakur Amin: PeaceSantren Garut, Merajut Perdamaian dan Kebersamaan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:34 WIB

PeaceSantren Bawa 3 Momentum, Redam Residu Kontestasi Kehidupan

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:01 WIB

Kerjasama Strategis: IGPKhI Garut dan UPI Bandung Tingkatkan Pendidikan Khusus

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:31 WIB

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah: Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kg Beras

Berita Terbaru