Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

Penganiayaan di Lingkungan Kantor, Seorang Warga Garut Dipenjara 2 Tahun

Garut : Seorang warga Kampung Bentar Hilir, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, berinisial BH (43 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi 2 (dua) tahun lamanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

Hal ini tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan nomor berkas perkara 405/Pid.B.2023/PN Grt.

Di dalam surat keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Garut menyatakan “Terdakwa BH tersebut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.”

Korban yang juga menjadi saksi di dalam persidangan tersebut adalah NF, salah satu karyawan FIFGROUP Cabang Garut. NF menyebutkan hal itu berawal dari temuannya terhadap salah satu oknum berinisial GS yang melakukan perbuatan tidak sesuai regulasi kantor dan meminta GS bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca Juga :  60 Hari Pertama! Bupati Garut Syakur Amin Umumkan Evaluasi ASN dan Rencana Mutasi

Untuk bernegosiasi, GS selanjutnya mengajak BH ke lokasi kantor FIFGROUP Cabang Garut, Komplek  Ruko IBC, Jalan Guntur No.1 Blok A, RW.2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan maksud memintakan keringanan atas perbuatan  GS.

Tiba-tiba di tengah negosiasi, BH yang terbawa emosi memukul NF. Akibatnya   NF mengalami luka-luka pada wajahnya. “Pada saat GS mengajak BH untuk bernegosiasi dengan saya terjadi perdebatan hingga pada akhirnya saya mendapatkan pukulan dari BH sebanyak satu kali,” kata NF. 

Di dalam surat putusan tersebut, melalui hasil Visum et Repertum dengan nomor 445.5/2178.2/RSU/X/2023 NF mengalami pendarahan di daerah lubang hidung dan terdapat keretakan pada gigi geraham korban.

Baca Juga :  Atasi Lahan Kritis! KCD Kehutanan Garut Apresiasi Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa Program Kemenag RI

Kepala FIFGROUP Cabang Garut, Yoki Priawan, membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BH di lingkungan kantor tidak pernah dibenarkan.

“FIFGROUP Cabang Garut mendapati adanya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh GS. Melibatkan BH merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan terlebih yang bersangkutan melakukan penganiayaan yang merupakan sebuah tindakan pidana,” kata Yoki sambil menjelaskan bahwa atas perbuatan BH, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Lebih lanjut, Yoki menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan tidak pernah dibenarkan untuk dilakukan dimanapun terlebih di lingkungan kantor.

Segala penyelesaian permasalahan tidak perlu dilakukan dengan tindakan kekerasan fisik yang dapat menyebabkan kerugian baik dari sisi pelaku maupun korban.***

Sumber Berita : rls

Berita Terkait

Polres Garut Tetapkan Dokter MSF Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien
Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana Kecam Keras Dokter Cabul: “Ini Pengkhianatan Profesi!”
Viral Video Pelecehan! Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan dalam 24 Jam
Satresnarkoba Polres Garut Grebek Warung Pengedar Sabu, Temukan 9 Paket Narkoba!  
Jangan Takut Lapor! Kejari Garut Dirikan Posko Akses Keadilan, Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut
Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:15 WIB

Polres Garut Tetapkan Dokter MSF Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien

Kamis, 17 April 2025 - 06:09 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana Kecam Keras Dokter Cabul: “Ini Pengkhianatan Profesi!”

Rabu, 16 April 2025 - 05:40 WIB

Viral Video Pelecehan! Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan dalam 24 Jam

Selasa, 15 April 2025 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Grebek Warung Pengedar Sabu, Temukan 9 Paket Narkoba!  

Senin, 14 April 2025 - 18:51 WIB

Jangan Takut Lapor! Kejari Garut Dirikan Posko Akses Keadilan, Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

error: Content is protected !!