Pengeras Suara Perlu Diatur, Tapi Pelaksanaannya sesuai Kondisi

Jumat, 4 Maret 2022 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir

WARTAGARUT .COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirodjul Munir menilai perlu Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Akan tetapi pelaksanaan dilapangan sesuai kondisi lingkungan, Hal ini Agar tertib dalam penggunaannya.

“Menurut Kami memang harus diatur supaya tertib, tapi harus menyesuaikan kondisi, jika lingkungan orang sakit agar tidak terlalu mengganggu orang yang sakit,” tuturnya saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :  Vanisa Anggraeni Raih Medali Emas OSSN Nasional, Harumkan SMK Muhammadiyah Garut

Menurut Ceng Munir –Panggilan akrab– KH Sirodjul Munir–, pelaksanaan di lapangan jika lingkungan tersebut mayoritas islam diperbolehkan menjelang 10 atau 15 menit menjelang azan berkumandang, bisa diisi dengan membaca Al Quran atau sholawat Nabi.

“Itu juga (Penggunaan pengeras Suara) jangan keras keras suaranya, kondisional penerapannya,”katanya.

Namun kata dia, jika di lingkungan komplek perumahan yang mayoritas non muslim, Puskesmas, dan Rumah sakit, kata dia, dimana pasien perlu istirahat, hal ini harus menjadi pertimbangan penggunaan alat pengeras suara sesuai ketentuan.

Baca Juga :  KH Dadang Priatna Pimpin Yayasan Pesantren Cipari, Ini 3 Prioritasnya

“Jadi boleh saja menggunakan pengeras suara waktu adzan , waktu menjelang Adzan, tapi aturlah volume dan waktunya, sebagaimana yang diatur oleh surat edaran dari Kementerian Agama, “ujarnya.

Pihaknya menegaskan, intinya pelaksanaan surat edaran Kementerian Agama tentang pengeras suara pelaksanaannya kondisional.

“Pengeras suara harus diatur , tapi pelaskannya kondisional, yang tahu penggunaan pengeras suara di masjid itu DKM, RT,RW, “ucapnya

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Pembina YDHIG Tekankan Karakter, Mutu, dan Kebersamaan dalam Apel Gabungan IKKHG
Vanisa Anggraeni Raih Medali Emas OSSN Nasional, Harumkan SMK Muhammadiyah Garut
Mahasiswa Uniga Raih Dua Podium di Arung Progo Festival 2026
KH Dadang Priatna Pimpin Yayasan Pesantren Cipari, Ini 3 Prioritasnya
SMK Muhammadiyah Garut Perkuat Ideologi Guru dan Staf lewat Pengajian Pembinaan
Generasi Muda Garut Diingatkan Waspadai Propaganda Ekstrem di Media Sosial
UNIGA Lepas 1.342 Mahasiswa KKN 2026, Bawa Misi Pemberdayaan Masyarakat
SMK Muhammadiyah Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:27 WIB

Ketua Pembina YDHIG Tekankan Karakter, Mutu, dan Kebersamaan dalam Apel Gabungan IKKHG

Selasa, 1 September 2026 - 09:14 WIB

Vanisa Anggraeni Raih Medali Emas OSSN Nasional, Harumkan SMK Muhammadiyah Garut

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Mahasiswa Uniga Raih Dua Podium di Arung Progo Festival 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:41 WIB

SMK Muhammadiyah Garut Perkuat Ideologi Guru dan Staf lewat Pengajian Pembinaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Generasi Muda Garut Diingatkan Waspadai Propaganda Ekstrem di Media Sosial

Berita Terbaru

Muhammad Fadhlan Firdaus, mahasiswa Universitas Garut, meraih dua podium pada Arung Progo Festival 2026.

KEAGAMAAN

Mahasiswa Uniga Raih Dua Podium di Arung Progo Festival 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 14:52 WIB