WARTAGARUT .COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirodjul Munir menilai perlu Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Akan tetapi pelaksanaan dilapangan sesuai kondisi lingkungan, Hal ini Agar tertib dalam penggunaannya.
“Menurut Kami memang harus diatur supaya tertib, tapi harus menyesuaikan kondisi, jika lingkungan orang sakit agar tidak terlalu mengganggu orang yang sakit,” tuturnya saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ceng Munir –Panggilan akrab– KH Sirodjul Munir–, pelaksanaan di lapangan jika lingkungan tersebut mayoritas islam diperbolehkan menjelang 10 atau 15 menit menjelang azan berkumandang, bisa diisi dengan membaca Al Quran atau sholawat Nabi.
“Itu juga (Penggunaan pengeras Suara) jangan keras keras suaranya, kondisional penerapannya,”katanya.
Namun kata dia, jika di lingkungan komplek perumahan yang mayoritas non muslim, Puskesmas, dan Rumah sakit, kata dia, dimana pasien perlu istirahat, hal ini harus menjadi pertimbangan penggunaan alat pengeras suara sesuai ketentuan.
“Jadi boleh saja menggunakan pengeras suara waktu adzan , waktu menjelang Adzan, tapi aturlah volume dan waktunya, sebagaimana yang diatur oleh surat edaran dari Kementerian Agama, “ujarnya.
Pihaknya menegaskan, intinya pelaksanaan surat edaran Kementerian Agama tentang pengeras suara pelaksanaannya kondisional.
“Pengeras suara harus diatur , tapi pelaskannya kondisional, yang tahu penggunaan pengeras suara di masjid itu DKM, RT,RW, “ucapnya