Pengeras Suara Perlu Diatur, Tapi Pelaksanaannya sesuai Kondisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir

WARTAGARUT .COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirodjul Munir menilai perlu Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Akan tetapi pelaksanaan dilapangan sesuai kondisi lingkungan, Hal ini Agar tertib dalam penggunaannya.

“Menurut Kami memang harus diatur supaya tertib, tapi harus menyesuaikan kondisi, jika lingkungan orang sakit agar tidak terlalu mengganggu orang yang sakit,” tuturnya saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :  Ketua Pembina YDHIG: Gerakan GBR STIKes Karsa Husada Garut Jadi “Golden Period Kedua”, Ini Penjelasannya!

Menurut Ceng Munir –Panggilan akrab– KH Sirodjul Munir–, pelaksanaan di lapangan jika lingkungan tersebut mayoritas islam diperbolehkan menjelang 10 atau 15 menit menjelang azan berkumandang, bisa diisi dengan membaca Al Quran atau sholawat Nabi.

“Itu juga (Penggunaan pengeras Suara) jangan keras keras suaranya, kondisional penerapannya,”katanya.

Namun kata dia, jika di lingkungan komplek perumahan yang mayoritas non muslim, Puskesmas, dan Rumah sakit, kata dia, dimana pasien perlu istirahat, hal ini harus menjadi pertimbangan penggunaan alat pengeras suara sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!

“Jadi boleh saja menggunakan pengeras suara waktu adzan , waktu menjelang Adzan, tapi aturlah volume dan waktunya, sebagaimana yang diatur oleh surat edaran dari Kementerian Agama, “ujarnya.

Pihaknya menegaskan, intinya pelaksanaan surat edaran Kementerian Agama tentang pengeras suara pelaksanaannya kondisional.

“Pengeras suara harus diatur , tapi pelaskannya kondisional, yang tahu penggunaan pengeras suara di masjid itu DKM, RT,RW, “ucapnya

Berita Terkait

Gerakan Bersih Rapih (GBR) Diluncurkan! Ini Komitmen STIKes Karsa Husada Garut Wujudkan Kampus Sehat dan Religius
Ketua Pembina YDHIG: Gerakan GBR STIKes Karsa Husada Garut Jadi “Golden Period Kedua”, Ini Penjelasannya!
Launching GBR! Ketua STIKes Karsa Husada Garut Serukan Civitas Jadi Role Model Kebersihan, Ini Alasannya!
Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!
32 Duta Pramuka Garut Resmi Dilepas ke Bekasi, Pesan Wabup Putri Karlina Bikin Terharu! Simak Selengkapnya
Garut Tuan Rumah Pentas Seni PAI SD Jawa Barat, 837 Siswa Siap Adu Prestasi
Jangan Lewatkan Keutamaan Puasa Muharram 2025! Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Manfaatnya
Al Mashduqi IIBS Garut Gandeng BRCC China dan RSIH, Buka Akses Kuliah Luar Negeri dan Layanan Kesehatan
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:28 WIB

Gerakan Bersih Rapih (GBR) Diluncurkan! Ini Komitmen STIKes Karsa Husada Garut Wujudkan Kampus Sehat dan Religius

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:48 WIB

Ketua Pembina YDHIG: Gerakan GBR STIKes Karsa Husada Garut Jadi “Golden Period Kedua”, Ini Penjelasannya!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:47 WIB

Launching GBR! Ketua STIKes Karsa Husada Garut Serukan Civitas Jadi Role Model Kebersihan, Ini Alasannya!

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:04 WIB

Peluncuran GBR di STIKes Karsa Husada Garut: Ini Kata Wakil Bupati Putri Karlina, Bikin Merinding!

Senin, 30 Juni 2025 - 19:26 WIB

32 Duta Pramuka Garut Resmi Dilepas ke Bekasi, Pesan Wabup Putri Karlina Bikin Terharu! Simak Selengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!