WARTAGARUT.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus kekerasan kembali menggemparkan warga Garut. P
olres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil meringkus tiga pelaku curanmor yang kerap beraksi dengan senjata tajam dan pistol mainan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MSR dan AM, sebagai eksekutor pencurian, serta ARP alias Abun, yang berperan sebagai penadah.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim mengungkap aksi pencurian yang terjadi pada 6 April 2025 di kawasan Jayaraga, Tarogong Kidul, Garut,.
“Pelaku MSR membawa pistol mainan dan golok panjang sebagai alat untuk menakut-nakuti warga. Jika ketahuan, dia siap melukai siapa saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada media, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Joko, pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp2,5 juta kepada ARP. Namun, dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di 19 lokasi berbeda, dengan sasaran utama adalah kos-kosan.
“Tersangka MSR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa. Kali ini kami lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku dikenal nekat,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
8 unit sepeda motor berbagai merek,
-
1 pistol mainan jenis revolver warna hitam,
-
1 golok gagang cokelat ukuran 30 cm,
-
dan alat pembobol kendaraan.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengembalikan satu unit motor curian kepada korbannya, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan.
Motor milik putranya yang hilang di Café Wihaus, Jalan Patriot, berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa pungutan biaya.
“Alhamdulillah, motor kami kembali dalam waktu tujuh hari. Terima kasih Polres Garut atas kerja cepatnya,” ujar Koenrat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal ke kantor polisi terdekat.***
Penulis : Soni Tarsoni