WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap saat kedapatan membawa paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus detergen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Garut Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 paket sabu terbungkus detergen,
timbangan digital,
plastik klip bening,
1 unit motor Honda Scoopy,
handphone iPhone XS,
serta bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyebut pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengguna.
“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Polisi masih memburu seorang pemasok bernama Sdr. E, yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Garut.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***
Penulis : Soni Tarsoni








