WARTAGARUT.COM – Polsek Malangbong Polres Garut terus berupaya memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Malangbong.
Pada Kamis, 9 November 2023, Polsek Malangbong Polres Garut intensif melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan fokus pada penindakan terhadap minuman keras.
Operasi ini juga dilakukan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong, AKP Iwan Soleh, bersama anggota Polsek Malangbong.
Kegiatan dilakukan dengan patroli di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras.
Hasil dari kegiatan patroli operasi miras menunjukkan bahwa beberapa warung kedapatan menjual atau menyediakan minuman keras untuk dijual tanpa izin. Sebanyak 13 botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan dari berbagai titik.
Penyedia dan pengedar miras ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong Polres Garut, AKP Iwan Soleh Pujiawan, menyatakan bahwa saat ini penyedia minuman keras beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malangbong Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini menegaskan komitmen Polsek Malangbong dalam memberantas peredaran minuman keras yang merugikan kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi terkait untuk segera menghentikan praktik illegal mereka.(soni)***