Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

WARTAGARUT.COM– Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga terkait dengan obat-obatan keras. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite Tersangka berinisial “DJ” (22) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Senin, 30 Oktober 2023.

Selama penangkapan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu paket plastik klip bening. Total jumlah obat-obatan keras yang disita mencapai sekitar 1.078 butir/tablet.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki, Dukung BNP Merah Putih Lawan Radikalisme dan Intoleransi

Saat diinterogasi, “DJ” (22) mengaku bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya dan dia telah mendapatkannya secara online dari salah satu toko online bernama “Mutiara Indah”. 

Dia telah menjalankan usaha ini selama lebih dari satu tahun. Selain itu, “DJ” mengakui bahwa tujuan utama pengadaan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, meskipun dia tidak memiliki petunjuk atau resep dari seorang dokter. Dia juga tidak memiliki kemampuan dalam bidang farmasi.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Kewirausahaan, Aceng Malki Ajak Pemuda NU Garut Berani Berwirausaha

Sat Narkoba Polres Garut akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita sebagai bagian dari penyidikan polisi. 

“Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Penanganan kasus semacam ini bertujuan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.(soni)***

Berita Terkait

Peduli Bencana! PDAM Tirta Intan Garut Distribusikan Air Minum untuk Korban Banjir
Kecelakaan Beruntun di Garut: Angkot Leles Hilang Kendali Tabrak 5 Motor dan 1 Mobil, Begini Kronologinya!
Kecelakaan Beruntun di Leles, Libatkan 7 Kendaraan, 9 Orang Luka-Luka
Aksi Cepat Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Korban Kecelakaan di Tarogong-Leles
Polsek Malangbong Sita 65 Botol Ciu, Begini Kronologinya!
Kebakaran Akibat Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Semi Permanen di Cisompet Garut, Kerugian Rp 50 Juta
Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan Penjual dan 12 Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondusif Tarogong Kaler
Kecelakaan Tunggal di Malangbong: Truck Tabrak Rumah Akibat Lupa Tarik Rem Tangan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:55 WIB

Peduli Bencana! PDAM Tirta Intan Garut Distribusikan Air Minum untuk Korban Banjir

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kecelakaan Beruntun di Garut: Angkot Leles Hilang Kendali Tabrak 5 Motor dan 1 Mobil, Begini Kronologinya!

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Beruntun di Leles, Libatkan 7 Kendaraan, 9 Orang Luka-Luka

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:35 WIB

Aksi Cepat Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Korban Kecelakaan di Tarogong-Leles

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:41 WIB

Polsek Malangbong Sita 65 Botol Ciu, Begini Kronologinya!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!