Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

WARTAGARUT.COM– Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga terkait dengan obat-obatan keras. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite Tersangka berinisial “DJ” (22) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Senin, 30 Oktober 2023.

Selama penangkapan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu paket plastik klip bening. Total jumlah obat-obatan keras yang disita mencapai sekitar 1.078 butir/tablet.

Baca Juga :  Bandung Cheesecuit Buka Lowongan Kerja Crew Store di Garut

Saat diinterogasi, “DJ” (22) mengaku bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya dan dia telah mendapatkannya secara online dari salah satu toko online bernama “Mutiara Indah”. 

Dia telah menjalankan usaha ini selama lebih dari satu tahun. Selain itu, “DJ” mengakui bahwa tujuan utama pengadaan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, meskipun dia tidak memiliki petunjuk atau resep dari seorang dokter. Dia juga tidak memiliki kemampuan dalam bidang farmasi.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Masuk Sekolah, Pagi Pertama di Al Mashduqi Kindergarten Mengubah Cara Anak Bertumbuh

Sat Narkoba Polres Garut akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita sebagai bagian dari penyidikan polisi. 

“Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Penanganan kasus semacam ini bertujuan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.(soni)***

Berita Terkait

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025
Kenali Ciri Surat Tilang ETLE Asli Agar Tak Tertipu
Aksi Pencurian di Kebun Semangka Cikelet Berakhir di Kantor Polisi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:11 WIB

Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09 WIB

Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:40 WIB

SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera

Berita Terbaru

50 Ucapan Isra Mi’raj  yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

UCAPAN DAN TWIBBON

50 Ucapan Isra Mikraj yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:36 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

DPR RI DAN DPRD JAWA BARAT

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:27 WIB

error: Content is protected !!