Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 1.078 Butir Obat Keras

WARTAGARUT.COM– Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga terkait dengan obat-obatan keras. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite Tersangka berinisial “DJ” (22) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Senin, 30 Oktober 2023.

Selama penangkapan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu paket plastik klip bening. Total jumlah obat-obatan keras yang disita mencapai sekitar 1.078 butir/tablet.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi dan Syakur Amin Siap Bersinergi Membangun Garut dan Jawa Barat yang Lebih Baik

Saat diinterogasi, “DJ” (22) mengaku bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya dan dia telah mendapatkannya secara online dari salah satu toko online bernama “Mutiara Indah”. 

Dia telah menjalankan usaha ini selama lebih dari satu tahun. Selain itu, “DJ” mengakui bahwa tujuan utama pengadaan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, meskipun dia tidak memiliki petunjuk atau resep dari seorang dokter. Dia juga tidak memiliki kemampuan dalam bidang farmasi.

Baca Juga :  Calon Bupati Garut Helmi Budiman Ajak Masyarakat Jogging di Situ Bagendit Sambil Nikmati Keindahan Alam  

Sat Narkoba Polres Garut akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita sebagai bagian dari penyidikan polisi. 

“Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Penanganan kasus semacam ini bertujuan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.(soni)***

Berita Terkait

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat
Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler
Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Minggu, 22 September 2024 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif

Jumat, 20 September 2024 - 04:24 WIB

1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan

Kamis, 19 September 2024 - 14:07 WIB

Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!