WARTAGARUT.COM– Sat Narkoba Polres Garut telah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga terkait dengan obat-obatan keras.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite Tersangka berinisial “DJ” (22) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Senin, 30 Oktober 2023.
Selama penangkapan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu paket plastik klip bening. Total jumlah obat-obatan keras yang disita mencapai sekitar 1.078 butir/tablet.
Saat diinterogasi, “DJ” (22) mengaku bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya dan dia telah mendapatkannya secara online dari salah satu toko online bernama “Mutiara Indah”.
Dia telah menjalankan usaha ini selama lebih dari satu tahun. Selain itu, “DJ” mengakui bahwa tujuan utama pengadaan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, meskipun dia tidak memiliki petunjuk atau resep dari seorang dokter. Dia juga tidak memiliki kemampuan dalam bidang farmasi.
Sat Narkoba Polres Garut akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita sebagai bagian dari penyidikan polisi.
“Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Penanganan kasus semacam ini bertujuan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.(soni)***