WARTAGARUT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut, sukses mengamankan lebih dari 8.400 botol minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.
Dari hasil pengamanan, terlihat bahwa beberapa miras melampaui batas tersebut, bahkan mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.
“Kita lakukan proses penyidikan, nanti akan kami selesaikan di kejaksaan dan pengadilan karena melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut pada Kamis, 23 November 2023.
Jika barang-barang yang disita diuangkan, kata Ia, totalnya mencapai angka Rp 300 juta.
Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Garut, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Garut sebagai daerah dengan angka 0% untuk minuman beralkohol.
“Tidak boleh memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%. Maka itu, hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun, sudahlah, nanti akan diganggu. Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa diganggu, sedangkan usaha harus bersifat kondusif. Oleh karena itu, hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun sebaiknya tidak ada di Garut, lakukan usaha di tempat lain,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini bermula dari patroli Satpol PP yang menemukan kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.
Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat itu, kami menerima laporan dan segera menindaklanjuti dengan tim penegakan PPNS yang diterjunkan ke lapangan. Saya juga bersama polisi pada saat itu, bersama-sama melibatkan diri langsung ke lapangan bersama tim dari polres. Kebetulan waktu itu kami sedang melaksanakan pengamanan di setda karena ada yang sedang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.
Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Garut.
“Sopir truk mengatakan akan diedarkan ke Pangandaran, tapi alibi tersebut masih dapat dipertanyakan. Mungkin sebenarnya akan diedarkan di Garut karena mengetahui Pangandaran tidak menerapkan 0%. Tetapi yang pasti, TKP berada di Garut,” ucapnya.
Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berlanjut melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan. Namun, Eko berharap hukuman yang lebih berat dapat diberlakukan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelanggar yang sudah menjadi residivis.(soni)***