Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Garut dan Cimahi, Barang Bukti Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Garut dan Cimahi, Barang Bukti Diamankan

Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Garut dan Cimahi, Barang Bukti Diamankan

WARTAGARUT.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bawah ketiga pelaku yakni TF (42), GW (38), dan RE (42), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar di Jln. Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari tangan TF (42) dan GW (38), polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.

Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama, RE (42).

Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.

Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.

Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.

“Dari aktivitasnya ini, RE (42) mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.” Ujar Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku.” pungkas Kasat Narkoba

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur
Kecelakaan Maut di Cilawu Garut Sisakan Fakta yang Jadi Perhatian Polisi
27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Berita ini 179 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:50 WIB

Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Kecelakaan Maut di Cilawu Garut Sisakan Fakta yang Jadi Perhatian Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:39 WIB

27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara

Berita Terbaru